5 Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) Praktik Kompetensi di Kejaksanaan Negeri Surakarta

FASYA- Senin 24/08/2020, 5 mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kejaksaan Negeri Surakarta dimulai pada tanggal 24 Agustus 2020 dan berakhir pada 18 September 2020.

Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dikerjakan secara berkelompok, dijalani dengan senang hati dengan penuh antusias oleh kelima mahasiswa/i Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) angkatan 2017.

Mahasiswa yang mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kejaksaan Negeri Surakarta tahun 2020 antara lain, Miftakhul Janah, Ilham Gunawan, Rizqi Syahru Ramadhan, Ariel Sabrina Eka Putra dan Imba Kusbiantoro.

Pada kegiatan ini peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mendapat dukungan penuh dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Anwarudin, M.H.I. dan para pegawai Kejaksaan Negeri Surakarta.

Bapak Adhi Setyo P. S.H. M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Surakarta yang menyatakan bahwa, “Semua Mahasiswa PPL disini adalah tanggung jawab kami, kami akan membantu semaksimal mungkin, memberikan materi tentang hukum, memberikan kesempatan untuk menyaksikan sidang, dll” ujarnya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah untuk meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan mahasiswa/i Fakultas Syariah menjadi ahli di bidang hukum yang profesional dengan melatih mahasiswa/i agar membiasakan diri terjun dan terlibat secara langsung di lapangan.

Para peserta PPL diberi beberapa materi tentang hukum (tata cara persidangan, dll), kesekretariatan, teknis persidangan dan lain-lain yang mencangkup informasi tentang hukum yang dapat ditelaah secara lebih mendalam.

Selain itu, peserta PPL juga diikutsertakan dalam kegiatan rutinan senam yang diadakan setiap hari Jum’at pukul 08.00.

Harapan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), semoga semua proses pembelajaran materi hukum yang diperoleh secara intensif di Kejaksaan Negeri Surakarta dapat menambah pengalaman yang nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Selain mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai hukum, semoga dalam pengalaman kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dapat mengembangkan perilaku mandiri dan profesionalisme pada diri mahasiswa yang akan berguna kelak di kemudian hari. (Miftakhul/ed.dk)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV