510 Peserta Hadiri Seminar Nasional HMJ HPI Tentang Makar

FASYA-Senin, 16/09/2019 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam (HPI) mengadakan kegiatan Seminar Nasional yang bertemakan “MAKAR: Antara keyakinan Jihad dan Perspektif Hukum”.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Graha IAIN Surakarta ini diikuti oleh 510 peserta dari IAIN Surakarta dan juga dari kampus lain, seperti UNS, UMS, UNIBA, UIN Walisongo, IAIN Salatiga, dan IAIN Jember.

Berindak sebagai pemateri yaitu Dian Andriasari, S.H.,M.H. (Universitas Islam Bandung), Dr. Hari Purwadi,S.H., M.Hum. (Universitas Sebelas Maret), dan Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag. (IAIN Surakarta). Sementara bertindak sebagai moderator yaitu Evi Ariyani, S.H., M.H.

Dian Andriasari, S.H.,M.H menjelaskan makar dalam era reformasi. Makar berasal dari kata aslah dalam bahasa Belanda yang berarti menyerang dan serangan. Lebih lanjut, Dian menjelaskan tentang makar pada era Soharto yang diatur dalam UU Subversif.

Suasana seminar nasional Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam (HPI)

Pemateri kedua yaitu yaitu Dr. Hari Purwadi,S.H., M.Hum. Makar merupakan tindak pidana kuno, dan di negara Inggris tindakan makar biasanya diartikan dengan penghianatan, sedangkan di negara Australia makar digabung dengan tindakan terorisme, ujar Hari.

Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag. memberikan penjelasan makar dari segi syariat Islam. Makar dalam Islam disebut sebagai Bughat. Istilah Bughat ada dalam Islam karena memang tindakan makar sejak dahulu sudah pernah ada, tegas Hafidh.

Foto Bersama Panitia dengan Narasumber

Di akhir acara, Evi Aryani, S.H., M.H. memperingatkan kepada para peserta untuk tidak melakukan tindakan makar. Selain melanggar undang-undang, makar merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. (Rizky/HMJ HPI)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV