FASYA-Pengembangan literasi hukum konstitusi Islam terus digaungkan ditengah banyaknya penafsiran mengenai penerapan hukum syariat Islam di kehidupan bernegara. Salah satunya yaitu Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang menggelar Seminar Internasional pada Jumat, (08/09/2023).
Acara tersebut bertempat di Gedung Utama SBSN Aula Lantai 1 UIN Raden Mas Said Surakarta dengan bertemakan “Meneguhkan Peran Hukum Islam dalam Konstitusi Negara dan Hukum Internasional” dengan dihadiri oleh 717 peserta baik secara offline maupun online. Ustadz Ahmad Makruf selaku ketua panitia menyampaikan bahwa, “Seminar ini merupakan seminar ke-14 kali yang diselenggarakan oleh PUSKOHIS dalam tiga tahun. Terakhir ini yang berkolaborasi dengan beberapa negara seperti Arab Saudi, Amerika Serikat, Yordania, Belanda, dan masih banyak lagi yang telah menjadi kolega PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Surakarta.”
Seminar tersebut mengundang akademisi yang terdiri dari Al-Allamah Syekh Dr. Hisyam Kamil Al-Husnaini (Dosen Fakultas Syariah Universitas Al Azhar Cairo, Mesir), Syekh Ali Al-Ba’aidi (Dosen Fakultas Syariah Universitas Imam Syafi’i Hadramaut), Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.i, M.A., Ph.D. (Penasehat PUSKOHIS dan Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta) dan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, M.H. (Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Surakarta). Gus Mustain selain menjadi pembicara juga sekaligus menjadi penerjemah pembicara luar negeri.
Dr. Ismail Yahya, M.A. selaku dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menekankan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Indonesia sudah sejalan dengan aspirasi umat Islam dan ideologi negara pancasila.
“Meskipun tujuh kata dalam piagam Jakarta dihapuskan, namun dalam praktiknya aspirasi umat Islam untuk memberlakukan syariat Islam tetap berjalan seperti undang-undang perkawinan, haji, zakat itu menjadi bukti bahwa negara tidak meninggalkan hukum Islam,” ujarnya.
Syaikh Ali Balaidi dalam paparan materinya menekankan bahwa penguasaan dasar ilmu sebagai syarat mufti seperti usul fiqih, fiqih , mantiq, balaghoh dan lain sebagainya harus dikuasai lebih mendalam oleh ahli syariah, sehingga hasil fatwa dan putusan hukum akan lebih solutif dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat.
Syaikh Hisyam Kamil, ahli Syariah dari Universitas Al Azhar Cairo, Mesir dalam paparannya menekankan bahwa mengkodifikasikan fiqih dalam hukum negara maupun hukum internasional berbentuk undang-undang penting sekali, sebagaimana telah dilakukan dibeberapa negara Islam, dengan begitu peran hukum Islam dan konstitusi negara lebih kuat dan terjamin posisinya.
Sementara itu, Latif Fauzi menjelaskan mengenai intervensi kuasa negara dalam syariat Islam di Indonesia, menurutnya negara tidak boleh mengintervensi dalam hal substansi hukum syariah yang berlaku dan hanya mengintervensi di bidang administrasi. “Perlu diketahui bahwa negara hanya melakukan intervensi dalam hal administrasi semata dan tidak mengintervensi dalam substansi hukum Islam,” tuturnya. Dia pun juga menambahkan bahwa negara telah memberikan akomodasi terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia. “Kita sudah bersyukur bahwa pemerintah telah mengakomodir dan tidak mengintervensi penerapan hukum Islam di Indonesia,” lanjut Latif .
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dengan keahliannya Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbadingan Mazhab melakukan interpretasi argumentasi. Menurutnya, penerapan hukum Islam dalam suatu negara merupakan hal penting, dengan diterapkannya hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional maka akan memperkuat kedudukan hukum Islam. Kedudukan Hukum Islam disuatu negara katanya bisa dilihat dari dua sisi, pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional dan internasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim. Hal ini hanya bertujuan demi terwujudnya konsep utilitarian hukum.
Dengan telah terselenggaranya acara Seminar Internasional ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd. memberikan apresiasi yang luar biasa. Beliau mengharapkan PUSKOHIS yang telah banyak mengadakan seminar, talk show, diskusi publik tetap bisa istiqomah dalam memberikan kontribusi untuk kemajuan UIN Surakarta. (SINPUH/Ghifari Ramandika/Ahmad Makruf/Ed.afz)