Ajak Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja, Dosen Fakultas Syariah Sosialisasikan UU ITE

FASYA- Pepatah populer “lidahmu harimaumu” kini telah bermetamorfosa menjadi “medsosmu harimaumu”. Ungakapan ini mengandung pesan agar setiap orang berhati-hati dalam bertutur. Tidak cuma secara lisan, tetapi juga melalui media sosial (medsos).

Ini karena jika tidak hati-hati dan tanpa pertimbangan, kerap kali tutur kata atau lisan di medsos itu bisa berbuntut panjang dan bahkan berurusan dengan hukum dan persidangan.

Hal demikian dapat terjadi pada semua orang, tak terkecuali pada generasi remaja zaman now (milenial). Untuk itulah salah satu kelompok pengabdian masyarakat Fakultas Syariah IAIN Surakarta pada 4/6/2019 lalu berinisiatif mengenalkan etika bermedsos kepada para remaja di Pajangan, Sindumartani, Ngemplak, Sleman Yogyakarta.

Polsek Ngemplak Sleman Yogyakarta sampaikan materi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Drs. Ahmad Kholis Hayatuddin, M.Ag., Jaka Susila, S.H., M.H. dan Masrukhin, SH., M.H. Tema yang diangkat adalah “Sosialisasi Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja”.

Bertempat di salah satu kediaman warga setempat, kegiatan ini dihadiri puluhan remaja dan pengurus Karang Taruna unit Pajangan.

“Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada generasi muda. Dengan begitu diharapkan mereka dapat lebih bijak dalam bermedsos. Selain itu diharapkan agar generasi muda terhindar dari tindak kenakalan remaja,” terang Ahmad Kholis Hayatuddin.

Ahmad Kholis Hayatuddin membuka kegiatan.

Sementara itu, Sutriyono, S.H., M.H dari Polsek Ngemplak Sleman bertindak selaku pemateri. Ia menguraikan beberapa hal terkait macam-macam tindak pidana cybercrime, sanksi dan cara menghindarinya. Ia juga menjelaskan sebab-sebab, bentuk, dampak dan cara menanggulangi kenakalan remaja. (akh/sh)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV