Amran Suadi, Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Bahas Dinamika Syariah dan Hukum di Era Digital pada Seminar Internasional Fakultas Syariah

FASYA – Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Surakarta menyelenggarakan hajatan seminar internasional, kemarin Selasa 8/5/2018. Seminar yang bertempat di Hotel Lor in Syariah itu bertajuk “International Seminar on Sharia, Law and Muslim Societies (ISSLAMS)”.

Seminar ini menghadirkan pemateri Mun’im Sirry, MA., Ph.D (University of Notre Dame, USA), Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum (Rektor UII Yogyakarta), dan Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.H. (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI).

Pada kesempatan ini, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.H. selaku Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI menyajikan makalah berjudul “The Role of Law-Enforcement Agencies in Sharia And Legal Dynamics in the Digital Era” (Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Dinamika Syariah dan Hukum di Era Digital).

Melalui makalahnya beliau menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai dimensi kehidupan kita telah membawa dampak bagi perubahan hukum. Lebih jauh ia menuturkan, TIK menurutnya merupakan salah satu aspek pengubah hukum.

Di bidang hukum keluarga, ia mencontohkan, perkembangan TIK menimbulkan praktik semisal akad nikah via telepon, perceraian (talak) via SMS, dan lain-lain. Sementara di bidang ekonomi Islam, lanjutnya, berkembang praktik-praktik semisal jual beli online, SMS banking, e-commerce, dan seterusnya.

Berbagai perkembangan hukum tersebut membutuhkan jawaban baik dari sisi hukum Islam maupun hukum positif. Prinsip-prinsip syariat perlu digali untuk menjawab tantangan hukum di era digital.

Guna memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dan menjawab tantangan hukum di era digital, MA RI menurut beliau telah melakukan sejumlah hal. Di antaranya:

Pertama, membuat regulasi umum untuk mendorong pemanfaatan TIK guna memaksimalkan fungsi dan tugas lembaga. Hal ini pada gilirannya turut mendukung terciptanya akuntabilitas, kredibelitas dan transparansi lembaga penegak hukum.

Kedua, membentuk substansi hukum (materiil dan formil) yang berkaitan dengan pemanfaatan TIK. Misalnya terkait publikasi putusan, informasi seputar peradilan berbasis website, rekaman audio-visual proses persidangan, dokumen elektronik kasus kasasi, penyelesaian sengketa ekonomi syariah, proses mediasi, dan proses administrasi perkara.

Ketiga, membangun sarana dan fasilitas untuk mendukung penegakan hukum. Misalnya website pengadilan, aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), direktori putusan, pembentukan substansi hukum melalui yurisprudensi, dan meningkatkan kualitas SDM peradilan. (SH/Diolah dari paper dan slide presentasi beliau. Paper baca disini

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV