Bangun Jiwa Entrepeneurship Muslim, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Syariah Berbagi Tips Etika Berwirausaha Secara Islami di Era covid-19

FASYA- Sabtu (29/08/2020), Bertempat di kediaman Ibu Hj. Syaroni, yang beralamat di Dibal Tengah, Ngemplak, Boyolali, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang beranggotakan Andi Mardian, MA., Zaidah Nur Rosidah, MH., dan Siti Rokhaniyah, MSc menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Etika Berwirausaha Secara Islami di Era covid-19”

Tema ini diambil karena kegiatan ekonomi yang merupakan jantungnya kehidupan seringkali terabaikan oleh para ustadz maupun mubaligh yang mengisi berbagai kajian di tengah masyarakat.

Aktivitas ekonomi yang sudah menjadi rutinitas tanpa disadari terkadang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Seperti; mengurangi takaran karena menginginkan untung yang lebih besar, tidak jujur dalam menyampaikan informasi, serta tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.

 

Agar masyarakat dalam menjalankan usahanya menjadi barokah dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka perlu adanya pemahaman yang komprehensif bagi umat Islam di dalam menjalankan usaha dan atau bekerja.

Terlebih, sebagian besar mata pencaharian masyarakat Dusun Dibal Tengah adalah berdagang, bertani, buruh pabrik, tukang bangunan dan pekerjaan swasta lainnya.

 

Ketua tim pengabdian kepada masyarakat, Andi Mardian, MA., dalam sambutannya menyampaikan, ”bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi Fakultas Syariah IAIN Surakarta dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat, yang salah satunya adalah etika berwirausaha (bekerja),” ujarnya.

Pandemi covid-19 memberikan dampak pada seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali sendi-sendi perekonomian. Wawasan etika berwirausaha secara Islami diberikan sebagai benteng bagi masyarakat agar tidak melanggar nilai-nilai etika meskipun tengah menghadapi kesulitas ekonomi, utamanya di era covid-19 ini.

”Masyarakat Dusun Dibal Tengah menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini, karena tema semacan ini sangat dibutuhkan warga. Di dusun ini ada pengajian rutin, tetapi belum pernah mengkaji masalah ekonomi” papar Ketua RT, Tuniawan, S.Ag. dalam sambutannya.

Acara ini digelar dalam 2 sesi. Sesi 1, pada pukul 08.00 – 11.30 dihadiri oleh 40 peserta dan sesi 2, pada pukul 12.30 – 16.00 dengan peserta sejumlah 35 orang.

Menghadirkan narasumber Ust. Dr. Rial Fuadi, M.Ag. yang merupakan Dewan Pengawas Syariah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Dana Amanah Surakarta dan BPRS Central Syariah Utama.

Dimoderatori oleh Arrabela Zulfa Laia, warga terlihat antusias mengikuti pemaparan materi yang diikuti dengan diskusi terkait implementasi etika berwirausahan secara Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Pada sesi pemaparan materi, Ust. Rial menyampaikan beberapa etika berwirausaha yang harus dipegang kuat-kuat, terlebih pada masa sulit akibat pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Di antara etika tersebut adalah; 1) meyakini sepenuh hati bahwa rizki sudah dijamin oleh Allah, di mana manusia wajib untuk berusaha dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etika. 2) menghindari riba, ghoror (ketidakjelasan), dan maysir (judi). 3) jujur 4) amanah 5) qona’ah, yaitu sikap rela menerima dan merasa cukup dengan apa yang sudah didapatkan dan menjauhkan diri dari sifat tidak puas 5) syukur, yaitu berterima kasih kepada Allah, dengan cara memanfaatkan rizki yang didapat untuk kebaikan, dan menunaikan hak orang lain atas rizki yang diperoleh (zakat, wakaf, sedekah, infak).

 

Di akhir sesi, Ust Rial berpesan agar kita senantiasa mengingat dan belajar dari rumus perkalian matematika untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Perbuatan: baik (+), tidak baik (-) Dilakukan (+)

Tidak dilakukan (-)

Hasilnya: Baik (+), tidak baik (-)
+ + +
+
+
+

 

Pelajaran yang bisa diambil adalah;

  1. Positif (+) dikali positif (+) maka hasilnya positif (+). Artinya, perbuatan baik (+), jika diakukan (+), maka hasilnya baik (+)
  2. Negatif (-) dikali negatif (-) maka hasilnya positif (+). Artinya, perbuatan tidak baik (-), jika tidak dilakukan (-), maka hasilnya baik (+)
  3. Negatif (-) dikali positif (+) maka hasilnya negatif (-). Artinya, perbuatan tidak baik (-), jika dilakukan (+), maka hasilnya tidak baik (-)
  4. Positif (+) dikali negatif (-) maka hasilnya negatif (-). Artinya, perbuatan baik (+), jika tidak dilakukan (-), maka hasilnya tidak baik (-)

Pada sesi penutupan, tim pelaksana menyampaikan harapan agar materi yang telah disampaikan bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, masyarakat tidak terjerumus pada perbuatan yang tidak sesuai dengan etika Islam, meskipun dalam kondisi yang sulit. (Siti Rokhaniah/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV