Loading...

Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang Kejahatan Terhadap Negara, Tim PkM HPI Fakultas Syariah Adakan Pengabdian Di MAN Sukoharjo

Diterbitkan pada 11 Juni 2024 10:49 WIB

Baca

FASYA-Senin, (10/06/2024) Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang terdiri dari Junaidi, S.H, M.H., Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag., Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum, dengan melibatkan mahasiswa Nur Azizah dan Beni Aminsyah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Membangun Generasi Muda Sadar Hukum Kejahatan Terhadap Negara (Penyuluhan Hukum di MAN Sukoharjo)”, bertempat di Masjid MAN Sukoharjo Jl. Kyai Haji Samanhudi, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Acara ini dihadiri oleh perwakilan guru, siswa dan siswi MAN Sukoharjo. Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. Junaidi, S.H, M.H., selaku ketua tim dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan keluarga besar MAN Sukoharjo yang telah memberikan kesempatan kepada tim pengabdian untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat di MAN Sukoharjo. Selain itu juga menjelaskan profil Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan mengajak para siswa siswi MAN Sukoharjo untuk melanjutkan Pendidikan di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. [caption id="attachment_18090" align="alignnone" width="300"] Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. menyampaikan materi di MAN Sukoharjo[/caption] Dalam pemaparan materi, Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. menjelaskan lingkup kejahatan terhadap negara diantaranya adalah kejahatan oleh pemegang kekuasaan, kejahatan terhadap sistem kekuasaan, kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, kejahatan terhadap wilayah negara, kejahatan terhadap pemerintahan, pemberontakan, pemufakatan jahat, kejahatan terhadap atribut dan negara, kejahatan terhadap ideologi negara, kerjasama dengan perseorangan, badan, negara asing untuk melakukan kejahatan terhadap negara. Ciri kejahatan terhadap negara yaitu mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik, mengandung unsur pelanggaran kepercayaan, berkaitan dengan kepentingan hukum masyarakat yang sangat serius, biasanya dilakukan dengan karyawan sipil atau karyawan partai, sulitnya tindak pidana ini dideteksi dan dibuktikan, munculnya fenomena “penalisasi politik” dan “politisasi proses peradilan pidana”. [caption id="attachment_18088" align="alignnone" width="300"] Tim Pengabdian kepada Masyarakat Prodi HPI Fakultas Syariah[/caption] Peserta antusias menyimak materi pengabdian kepada masyarakat dan aktif dalam sesi diskusi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan banyak pengetahuan baru bagi peserta khususnya terkait dengan kejahatan terhadap negara dan pengenalan profil kampus Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Di akhir acara, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditutup dengan sesi foto bersama. (Junaidi/Ed.AFz)