FASYA-Kamis, (15/06/2023) Kejaksaan Negeri Sukoharjo bekerjasama dengan Rumah Restorative Justice ‘Griya Suluh’ Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan acara Bonsai Solutif: Bincang Santai Keadilan Restoratif. Bertempat di Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah, acara ini dihadiri oleh para dosen Fakultas Syariah, civitas Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Camat Kartasura, Kapolsek Kartasura, Danramil Kartasura, Kepala KUA Kartasura, Lurah, Kepala Desa,Ketua BPD se-Kecamatan Kartasura dan mahasiswa Fakultas Syariah.
[caption id="attachment_16286" align="alignnone" width="300"]
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. memberikan sambutan[/caption]
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A.,menyambut baik kegiatan ini, terutama untuk menyosialisasikan Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah yang diresmikan oleh Bapak JAMPIDUM akhir tahun lalu. Ismail Yahya mengutip ungkapan dari St. Augustine “Unjust Law is No Law at All,” yang artinya hukum yang tidak adil bukan hukum sama sekali. Sedangkan dalam Islam, dikenal istilah Al Adl, Al Mizan, dan Al Haq bahkan di Asmaul Husna ada asma Allah Al ‘Adl. Ismail Yahyaberpesan bahwa penegak hukum harus adil, pemimpin yang adil akan dapat naungan dari Allah di hari kiamat kelak, serta mendapat balasan surga. Ismail Yahya kemudian secara resmi membuka acara Bonsai Solutif: Bincang Santai Keadilan Restoratif.
Dua narasumber didatangkan dalam acara ini, yaitu Rini Triningsih, S.H., M.Hum., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Suciyani, M.Sos., selaku Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah serta dimoderatori oleh Fery Dona, S.H., M.Hum. Narasumber pertama, Rini Triningsih, S.H., M.Hum. mengawali paparannya dengan menjelaskan fungsi, tugas dan wewenang jaksa. Rini juga mengungkapkan bahwa, “salah satu keberhasilan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.”
[caption id="attachment_16284" align="alignnone" width="300"]
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan materi[/caption]
Menurut Rini, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga melihat dari kepadatan atau overcrowding narapidana dalam Lapas/Rutan. Hal tersebut merupakan masalah yang besar bagi negara. Besarnya jumlah narapidana dalam suatu negara mengakibatkan negara mepunyai beban yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup para narapidananya. Dengan demikian, anggaran negara yang diperuntukkan untuk membiayai para narapidana tersebut juga semakin besar.
Rini yang sebelumnya pernah menjadi Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi ini secara detail menjelaskan bagaimana prinsip- prinsip restorative justice, dasar hukum, batasan syarat secara prinsip hingga perluasan syariat untuk keadilan yang lebih jauh. “Inti dari restorative justice adalah memulihkan harmoni atau mewujudkan pemulihan penderitaan dan membangun kembali hubungan dalam masyarakat,” ungkap Rini. Beliau menutup paparannya dengan mengutip dari Bapak Jaksa Agung ST. Burhanuddin, “Rasa keadilan tidak ada di dalam KUHP dan KUHAP, tapi ada di hati nurani.”
[caption id="attachment_16283" align="alignnone" width="300"]
Para peserta Bonsai Solutif[/caption]
Sementara itu, Narasumber kedua, Suciyani, M.Sos. menyampaikan mengenai Model Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Perspektif Hukum Islam. Mengutip Surat Al Maidah Ayat 8 dan Al Hujurat Ayat 10, keadilan adalah keserasian antara hak dan kewajiban. Adil adalah keseimbangan, persamaan dan nondiskriminasi, pemberian hak kepada pihak yang berhak, dan pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan.
Suciyani mengklasifikasikan keadilan menjadi 3, yaitu keadilan dalam bentuk perundang- undangan (al-adalah al-qanuniyyah), keadilan sosial (al-adalah al-ijtima’iyyah), dan keadilan antar bangsa (al-adalah al-dauliyyah). Dalam Islam, dikenal dengan istilah Al Islah (Perdamaian ) dan Al ‘Afwu. Iṣlāh merupakan tindakan mendamaikan, memperbaiki, menghilangkan sengketa yang menjadi kewajiban umat Islam baik personal maupun sosial. Iṣlāh merupakan satu proses penyelesaian perkara antar pihak yang dipilih oleh masing-masing pihak tanpa paksaan atau diusahakan oleh pihak ketiga dan berakhir dengan kesepakatan, sehingga tercipta perdamaian kedua belah pihak. Sementara Al ‘afwu, adalah media penyelesaian perkara kejahatan qisas dengan melepaskan hak qisas dari korban kepada pelaku, yang masih memungkinkan di lakukan qiṣās.
Suciyani secara detail menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perdamaian dalam, pembagian-pembagian perdamaian, rukum dan hikmah perdamaian, juga bagaimana sahabat nabi mengimplementasikan perdamaian dalam suatu perkara. Suciyani menutup paparannya dengan mengutip hadis nabi dari Abu Hurairah, “Tidaklah Allah SWT menambahkan sesuatu kepada orang yang memaafkan kecuali kemuliaan,” (Al-Muwatta’).
Usai paparan dari kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan foto bersama, dan ditutup dengan menyantap hidangan dari Cafe Baca Fakultas Syariah. (afz/Ed.hh/SINPUH)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
3 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
3 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
3 hari yang lalu - Informasi