FASYA-Rabu, (19/10/2022) delegasi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A. serta Fery Dona, S.H., M.Hum., Evi Aryani, S.H., M.H. dan Suciyani, M.Sos. melakukan kunjungan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Agenda kunjungan ini dalam rangka ucapan terima kasih dari Fakultas Syariah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. yang telah berkenan menjadi narasumber dalam acara studium general Fakultas Syariah pada Agustus lalu. Selain itu, Tim Fakultas Syariah juga membawa makalah yang berkaitan dengan Restorative Justice.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. Fadil Zumhana menyambut baik serta mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Tim Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa para jaksa di Kejagung dalam proses penyempurnaan Restorative justice dengan terus melakukan studi-studi banding dan mencari informasi dari berbagai perspektif terkait Restorative justice, salah satunya dari perspektif hukum Islam.
Lebih lanjut, Fadil Zumhana juga menyampaikan bahwa sebelum UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Walisongo Semarang juga telah berkunjung dan memberikan masukan-masukan terkait restorative justice perspektif hukum Islam. Bapak Jampidum menambahkan bahwa dalam Islam mengenal konsep Diyat (denda), yaitu adanya pemaafan dari korban/keluarga korban sehingga hukuman ditiadakan dan diganti dengan diyat (denda). Kami juga melakukan studi mengenai restorative justice di beberapa negara seperti Perancis, New Zealand dan Arab Saudi. Dalam RUU KUHAP yang terbaru perlu didukung pendekatan penanganan tindak pidana yang lebih humanis, lebih menekankan dan mendahulukan pendekatan restorative justice dibandingkan pertimbangan legalistik yang formil. Bapak Jampidum menambahkan bahwa pemberian sanksi hukuman dengan penjara sudah tidak efektif dan efisien, salah satu alternatifnya adalah dengan menempatkan seseorang yang bersalah di balai rehabilitasi.
Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa telah dibentuk rumah restorative justice di tingkat Desa dan kecamatan, dengan program 1 kecamatan 1 jaksa. Bapak Jampidum menegaskan perlu ada perluasan fungsi jaksa sehingga bukan hanya sebagai penuntut umum saja melainkan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang dan melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH juga menyampaikan bahwa memperluas Pasal 54 UU Narkotika yang berkaitan dengan kewiban rehabilitasi sangat diperlukan supaya tercapai tujuan hukum. Sejauh ini pendirian rumah rehabilitasi sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah, hal ini tentunya sangat membantu pemerintah dalam memulihkan para pengguna narkoba dan juga tidak menimbulkan masalah di Rutan. Pelaksanaan restorative justice pun hanya untuk pidana dibawah 5 Tahun, dimana sanksi pengguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika maksimal hanya 4 Tahun.
Pengembangan dan perluasan program restorative justice mempunyai maksud agar tujuan hukum yaitu kedamaian dapat tercapai bukan hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan saja yang didapatkan. Restorative justice memiliki fungsi sebagai penyeimbangan terhadap kejahatan dan masalah di rutan. Menggeser fungsi penjara dari tempat pemberian hukuman menjadi penjara sebagai tempat pembinaan, sangatlah penting. Untuk mengurasi resiko di rutan dan salah satu yang menjadi akar permasalahan di Lapas/Rutan adalah kelebihan daya tampung (over capacity) maka alternatif pemidanaan dengan menaruh para narapidana di pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Alternatif ini tentunya menjadi konsep pemasyarakatan baru dikarenakan lembaga pemasyarakatan di tengah kota sudah tidak layak lagi.
Restorative justice menampilkan sisi humanis dari pemidanaan. Pemidanaan dengan proses rehabilitasi bagi pelaku kejahatan akan menciptakan generasi produktif dan mengurangi kapasitas rutan. Dengan adanya Restorative justice maka pelaku tidak kita hinakan, dikarenakan pelaku terkadang berbuat jahat karena tidak tahu jika perbuatan itu jahat. Dengan Restorative justice akan menjadi solusi bagi penjara yang menciptakan residivis, sehingga narapidana dapat pulih lebih cepat. Akan tetapi Restorative justice belum dapat diterapkan terhadap pidana lebih dari 5 tahun, seperti kasus pencuri sapi. Restorative justice akan menjadi lukisan perundang-undangan di Indonesia, yaitu mewarnai penegakan hukum yang humanis. Dengan adanya Restorative justice akan meminimalisir terjadinya rekayasa perkara yang dilakukan oleh polisi dan jaksa yang jahat. Fadil Zumhana juga menegakan bahwa dirinya dan seluruh jajaran di Jampidum menolak rekayasa perkara karena ini merupakan tindakan kriminalisasi. Dengan adanya Restorative justice akan memperkuat pra penuntutan jaksa.
Fadil Zumhana membenarkan perkataan Prof Mahfud MD yang menyatakan bahwa industri hukum dikotori oleh mafia perkara seperti pada sengketa lahan maka diperlukan solusi pra penuntutan. Restorative justice sesungguhnya merupakan ijtihad hukum jaksa, karena jika salah maka tetap mendapatkan 1 pahala. Dengan banyaknya kasus hukum yang diepsepsi maka restorative justice menjadi solusi meskipun sejauh ini hasil restorative justice masih diangka 10%. Menurut Fadil Zumhana yang dimaksud dengan Living law adalah hukum agama, sehingga sudah semestinya penegakan hukum di Indonesia mempergunakan landasan agama. Oleh karenanya Fadil Zumhana sangat mengapresiasi atas pemberian makalah mengenai restorative justice dalam pandangan hukum Islam, terlebih yang dilakukan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said dalam mendukung perbaikan penerapan restorative justice. Contoh kecilnya, jaksa yang bertugas di Aceh harus menguasai hukum pidana Islam.
Dalam penerapan restorative justice jaksa melakukan pengecekan terhadap kondisi pelaku (profil), setelah diketahui profil pelaku barulah kemudian dilakukan Restorative justice. Prinsip yang dibawa oleh jaksa adalah penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengubah citra penegak hukum dari anggapan menakutkan menjadi penegak hukum yang humanis. Sebagai upaya pengembangan restorative justice, sampai saat ini telah ada 2 kampus yang memiliki rumah restorative justice yaitu Universitas Airlangga dan Universitas Wiraraja. Bapak jampidum menambahkan, bahwa diperlukan direktorat di luar pengadilan wanita dan anak supaya dapat tetap diterapkan asas restorative justice meskipun telah berganti kepemimpinan.
Restorative justice mempunyai konsekuensi yaitu adanya denda damai (schikking), dalam hukum pidana modern disebut dengan analisis biaya-manfaat (Cost–benefit analysis) sehingga pemidanaan sebisa mungkin tidak membebani negara. Bapak Jampidum menjelaskan bahwa restorative justice juga menangani kasus hukum di luar negeri, dengan mengedepankan penegakan hukum yang visioner dengan tampil beda tetapi harus tetap positif.
Di akhir sambutan, Fadil Zumhana menyampaikan bahwa program Jaksa Agung diantaranya:
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
3 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
3 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
3 hari yang lalu - Informasi