Loading...

LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta Bersama JLPAK2S Berkomitmen Mengawal Korban Kekerasan

Diterbitkan pada 17 Juni 2026 21:06 WIB

Baca

FASYA – Senin, (15/06/2026). Jaringan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Sukoharjo (JLPAK2S) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal keadilan bagi korban kekerasan. Melanjutkan pertemuan sebelumnya, JLPAK2S menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut yang bertempat di Sekretariat PERADI Sukoharjo. Pertemuan strategis ini difokuskan pada evaluasi layanan, pemetaan kendala penegakan hukum, serta penyusunan strategi penguatan jaringan ke depan.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk perwakilan PERADI sebagai tuan rumah, LKBHI UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah, Sehati Sukoharjo, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia   Perwakilan Wilayah Aisyiyah, PC Fatayat NU Sukoharjo, serta SPEK-HAM, menegaskan komitmen bersama yang solid. Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk merespons dinamika birokrasi dan menyusun konsep kerja jaringan agar lebih terarah, tajam, dan sistematis dalam melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam forum ini, masing-masing perwakilan secara terbuka membedah capaian dan temuan kritis di lapangan yang menjadi dasar penyusunan strategi. Diskusi berjalan partisipatif dan konstruktif, menyoroti secara khusus tantangan di ranah penegakan hukum. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi kurangnya perspektif korban dari aparat penyidik, minimnya sosialisasi terkait fasilitas visum gratis dari RSUD Ir. Soekarno, hingga sering diabaikannya hak restitusi korban dalam proses BAP. Selain itu, forum juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kewenangan Desa untuk program pencegahan kekerasan.

Menyikapi kompleksitas persoalan tersebut, seluruh peserta rapat bersepakat untuk merumuskan solusi nyata dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang taktis. Salah satu langkah mendesak yang diputuskan adalah perumusan Policy Brief (kertas posisi) dan persiapan audiensi dengan Wakil Bupati Sukoharjo yang ditargetkan pada awal bulan Juli. Langkah ini diambil guna mendorong lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) resmi dengan Pemerintah Kabupaten agar legitimasi dan posisi tawar JLPAK2S semakin diakui oleh seluruh instansi terkait.

Koordinasi lintas lembaga ini juga merencanakan perluasan jejaring dengan menggandeng organisasi masyarakat berbasis keagamaan lainnya. Keterlibatan basis komunitas ini dinilai penting untuk melakukan langkah preventif dan edukasi dari akar rumput. Sebagai langkah implementatif, JLPAK2S juga akan membentuk pilot project (desa percontohan) edukasi penanganan kekerasan perempuan dan anak, serta memetakan potensi dukungan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang berintegritas.

Melalui rapat konsolidasi ini, Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) bersama seluruh elemen dalam JLPAK2S kembali menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama. Keterlibatan institusi akademik beserta sayap bantuan hukumnya di dalam jaringan ini memastikan bahwa mereka hadir bukan sekadar sebagai pengamat, melainkan turun langsung sebagai mitra kritis dan pelindung nyata bagi masyarakat. Diharapkan, kerja sama yang solid ini mampu melahirkan sistem rujukan yang lebih birokrasi-ramah, mempercepat proses penegakan keadilan, dan mengoptimalkan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Sukoharjo. (Pras/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta