Loading...

LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta Selenggarakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan KDRT

Diterbitkan pada 12 Januari 2026 15:36 WIB

Baca

FASYA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang bertempat di Balai Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Kamis, (8/01/2026).

Kegiatan ini hasil kerjasama LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Pucangan. Kegiatan yang diikuti oleh ibu-ibu PKK Desa Pucangan sebagai bentuk penguatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum dalam lingkup keluarga.

Kegiatan ini menghadirkan Evi Ariyani, S.H., M.H., Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN Surakarta sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, menjelaskan secara sistematis mengenai jenis-jenis dan kualifikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan tingkatannya, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari masing-masing bentuk kekerasan tersebut. Materi ini disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar dapat diterima secara efektif oleh seluruh peserta.

Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung sangat interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, tidak hanya terkait KDRT, tetapi juga persoalan hukum keluarga lainnya, termasuk masalah kewarisan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara langsung dan komprehensif oleh narasumber yang memberikan penjelasan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif.

Melalui kegiatan ini, LKBHI UIN Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan, para peserta dapat menjadi agen literasi hukum di lingkungan masing-masing sehingga tercipta keluarga dan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. (Rere/ Ed. smn)