FASYA-Pada Selasa, (11/06/2024) bertempat di MTs Pondok Pesantren Al Manshur Popogan Kabupaten Klaten, Tim Pengabdian Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwakili Abdul Fattaah S.H., M.H selaku ketua serta Suciyani M.Sos. dan Dr. H.Farkhan M.Ag. sebagai anggota melakukan Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Al Manshur bertemakan Tindak Pidana Makar. Kegiatan ini dihadiri oleh 48 santri putra yang berada pada usia 17-19 tahun.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Tim Pengabdian Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Abdul Fattaah S.H., M.H. Beliau menyampaikan terimakasih atas izin yang diberikan oleh pihak Pondok Pesantren, beliau juga merasa terhormat dapat melaksanakan penyuluhan disini. Sambutan berikutnya dikemukakan oleh Lurah Pondok Pesantren Al Manshur Kang Ibnu Fajar Sidiq. Beliau mengatakan kesukacitaanya atas diselenggarakanya penyuluhan ini dan berharap bisa berjalan lancar beliau memberi nasihat kepada kawan-kawan santri agar menyimak dengan baik apa yang akan disampaikan Tim Pengabdian agar dapat bermanfaat di kehidupan kawan-kawan santri yang menghadiri acara ini.
Sebelum memasuki inti acara, dimulai dengan Pembacaan doa yang dipimpin oleh Dr. H. Farkhan M.Ag, dilanjutkan dengan acara inti yaitu Penyuluhan Hukum yang dibawakan oleh Suciyani M.Sos. sebagai narasumber dan Abdul Fattaah S.H.,M.H, sebagai moderator.
[caption id="attachment_18143" align="alignnone" width="300"]
Paparan materi oleh Suciyani M.Sos.[/caption]
Dalam paparannya Suciyani menjelaskan mengenai gambaran besar makar yang telah mengalami perkembangan dalam perkembangan dalam penafsiranya. Istilah makar awalnya ditulis dalam bahasa Belanda (aanslag) di Wetboek van Strafrecht (KUHP) yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan. Maksud dengan serangan disini ialah segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan kewenangan negara untuk mempermudah pemahaman para peserta beliau memberikan contoh Organisasi HTI yang digolongkan sebagai pelaku makar karena telah melakukan permufakatan jahat yaitu ingin mengubah sistem negara republik Indonesia yang awalnya republik menjadi negara muslim dengan sistem khilafah.
Selanjutnya Suciyani juga menambahkan pengertian makar dalam perspektif Islam. Ada hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, Rasulullah pernah bersabda: siapa saja yang telah memberikan seorang pemimpin akan segenggam tanganya (berjanji setia/berbai’at) dan akan kerelaan hatinya maka hendaklah mentaati pemimpin tersebut semampunya. Jika ada orang/kelompok lain yang menentang pemimpin tersebut maka tebaslah leher orang/kelompok tersebut. Dari hadist ini kita dapat mengetahui bahwa Islam amat sangat menjunjung tinggi pemerintahan yang berdaulat serta sangat membenci makar.
[caption id="attachment_18141" align="alignnone" width="300"]
Pemberian kenang-kenangan kepada Lurah Pondok Pesantren Al Manshur Popogan Klaten Kang Ibnu Fajar Sidiq[/caption]
Di akhir paparanya beliau menekankan mengenai bahayanya tindak pidana makar dan betapa pentingnya menjaga persatuan serta kesatuan negara selain itu beliau mengucapkan terimakasih kepada para hadirin dan semoga ilmu yang telah disampaikan dapat bermanfaat. Selesai pemaparan materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator setelahnya acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan yang diwakilkan oleh Ketua Tim Pengabdian Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Abdul Fattaah, S.H.,M.H. kepada Lurah Pondok Pesantren Al Manshur Popogan Klaten Kang Ibnu Fajar Sidiq.
(Suciyani/Ed.AFz)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi