FASYA-Selasa, (09/07/2024) Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan gelar perkara khusus dalam rangka penyelesaian perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan mekanisme Restorative Justice. Kegiatan ini bertempat di Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara dimulai dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah Dr Muh Nashiruddin, S.Ag, M.A, M.Ag. beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah berkenan melaksanakan Restorative Justice di Fakultas Syariah, beliau mengutip jargon Rumah Restortive Justice Fakultas Syariah yang diambil dari Al Qur’an dalam Surah An Nisa ayat 128 yang berbunyi وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ yang berarti dan perdamaian itu lebih baik.
Dekan berharap kerjasama ini akan terus berjalan dan para pihak yang hadir dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sampai menemui titik perdamaian. Acara selanjutnya adalah pelaksanaan penyelesaian perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan mekanisme Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Joko Pamilu, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Kartasura Iptu Edi Kuat, Sie Propam, Sie Pengawas, dan Sie Hukum Polres Sukoharjo.
[caption id="attachment_18242" align="alignnone" width="300"]
Sambutan Dekan Fakultas Syariah, Dr Muh Nashiruddin, S.Ag, M.A, M.Ag.[/caption]
Iptu Joko Pamilu, S.H terlebih dulu membuka pelaksanaan Restorative Justice dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah hadir, baik dari Polres, Polsek, Tokoh Masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh Lurah Pucangan, Dekan Fakultas Syariah, Wakil Dekan II, Koorprodi Hukum Pidana Islam dan Pengelola Rumah Restorative Justice serta para mahasiswa yang diwakili oleh SLC (Sharia Law Community), Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, dan Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah.
[caption id="attachment_18239" align="alignnone" width="300"]
Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Dosen, dan Mahasiswa[/caption]
Penyelesaian perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan mekanisme Restorative Justice, diawali dengan penyampaian gelar perkara khusus oleh Iptu Edi Kuat selaku Kanit Reskrim Polsek Kartasura meliputi jenis tindak pidana, dasar hukum, korban (pelapor), para pelaku, tempat kejadian, waktu kejadian, barang bukti, dan saksi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan kronologi kejadian penganiayaan secara runtut dan sesuai dengan fakta kejadian. Selanjutnya Iptu Joko Pamilu, S.H yang memimpin jalannya gelar perkara khusus ini memberikan beberapa pertanyaan guna memastikan terpenuhinya unsur materiil dan formil Restorative Justice.
Diawali dengan konfirmasi kepada korban dan tersangka, setelah terkonfirmasi sesuai laporan dilanjutkan dengan konfirmasi apakah pihak korban dipaksa atau secara sukarela menginginkan perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice ini, dipaksa dalam hal ini dapat berarti dipaksa oleh orang lain termasuk oleh para pelaku baik itu melalui intimadasi ataupun dengan cara yang lain. Kondisi dipaksa dalam hal lain juga dapat berarti dipaksa oleh pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Kartasura untuk melakukan Restorative Justice, terang Iptu Joko Pamilu, S.H. Pihak korban menjelaskan bahwa korban mengajukan permohonan Restorative Justice ini atas dasar keinginannya sendiri setelah melihat kondisi para pelaku. Selanjutnya dikonfirmasi juga apakah korban sudah mendapatkan kompensasi sebagai ganti biaya pengobatan atau tali asih dari para pelaku yang berjumlah 4 (empat) Orang, dan dijawab oleh korban bahwa telah ada kesepakatan pemberian kompensasi sebagai ganti biaya pengobatan atau tali asih dari para pelaku kepada Korban. Hal ini dikuatkan dengan kesaksian keluarga korban dan keluarga Pelaku serta dari pihak Polsek Kartasura.
Dalam Penyelesaian Perkara dengan mekanisme Restorative Justice ini para pelaku dipersilahkan untuk meminta maaf dengan korban dan korban juga telah memberikan maaf secara lisan di Ruang “Griya Suluh”ini. Para pelaku juga di tanya, apakah menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi? para pelaku menjawab bahwa mereka menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
Pelaksanaan Restorative Justice
Akhirnya setelah terjadi perdamaian antara para pelaku dan korban dan telah ada kompensasi yang sudah disepakati, acara Restorative Justice ini dilanjutkan dengan tahap konfirmasi pemenuhan unsur materiil dan formil dalam gelar perkara khusus ini. Konfirmasi dilakukan oleh Sie Propam, Sie Pengawas, dan Sie Hukum Polres Sukoharjo kepada korban dan para pelaku dan dikuatkan dengan pernyataan dari Tokoh Masyarakat yang hadir yaitu Lurah Pucangan dan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
[caption id="attachment_18241" align="alignnone" width="225"]
Penyerahan Tali Asih Kepada Korban[/caption]
Acara diakhiri dengan pembacaan hasil penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme Restorative Justice yang dilakukan di Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, oleh Iptu Joko Pamilu, S.H selaku KBO Reskrim Polres Sukoharjo, yang memimpin jalannya gelar perkara khusus ini yaitu permohonan Restorative Justice bisa di terima dan selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penghentiaan penyidikan.
(FD)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi