Loading...

Seminar Nasional Penanganan Pelecehan Seksual Di Perguruan Tinggi

Diterbitkan pada 27 Mei 2022 15:28 WIB

Baca

FASYA-Selasa (17/05/2022) Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah mengadakan acara seminar nasional yang mengusung tema “Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi.” Pengadaan Seminar Nasional ini ditujukan kepada para mahasiswa agar lebih memahami apa itu kekerasan seksual, apa bentuk-bentuk kekerasan seksual, bagaimana dampak kekerasan seksual terhadap korban, serta cara pemulihan bagi korban dan beberapa tips melindungi diri dari tindakan pelecehan seksual. Acara ini dimulai pada pukul 08.30 hingga pukul 12.30 yang diawali sambutan oleh Ketua Panitia Saudara Fathurrohman. Kemudian secara berurutan dilanjutkan sambutan dari Ketua DEMA Fakultas Syariah Saudara Rahman Arnando, Pembina DEMA Fakultas Syariah Sulhani Hermawan, M.Ag. dan sambutan terakhir sekaligus pembuka acara seminar nasional adalah Wakil Dekan 3, Dr. Aris Widodo, S.Ag., M.A. Antusias para peserta begitu baik, dibuktikan dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 74 orang. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H., M.H. selaku direktur Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang memaparkan materi tentang pengenalan kekerasan seksual dan bentuk-bentuk pelecehan seksual. Menurut beliau kekerasan seksual adalah kejahatan yang menyerang integritas dan martabat seseorang, yang menimbulkan trauma bahkan bisa seumur hidup, menurutnya kekerasan seksual bukan kejahatan biasa, serta membutuhkan penanganan secara khusus. Bentuk-bentuk pelecehan seksual bisa berbentuk fisik atau pun verbal bahkan bisa melalui elektronik. Beberapa bentuk kekerasan seksual berupa: pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Pasal 5-7 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Saksi dan Korban tindak pidana seksual memiliki hak yang tentunya hak tersebut bisa diperjuangkan bila tidak mendapatkan. Namun di LKBHI APIK Semarang yang dipimpin oleh Ibu Raden Rara Ayu, korban pelecehan seksual mendapat bantuan hukum dan proses pemulihan korban secara cuma-cuma dengan melampirkan SKTM dengan dasar UU Nomor 16 tahum 2011 Tentang Bantuan Hukum. Materi yang kedua disampaikan oleh AKP Retna Wiyarti, A,Md. Keb. yang menjabat sebagai KASAT BINMAS POLRES. Dari beberapa materi yang disampaikan dapat disimpulkan ada beberapa upaya untuk pencegah kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi seperti: Mempertebal iman serta percaya akan kemampuan diri, membatasi pertemuan antara mahasiswa, staf, dosen atau tenaga kependidikan tanpa persetujuan kepala atau kaprodi. Melengkapi setiap sudut ruangan dengan CCTV yang beraudio, dan yang terakhir adalah perlunya komitmen dari perguruan tinggi dalam hal perlindungan kepada korban yang berani mengungkap suatu kejadian kekerasan seksual. Pada tanggal 12/04/2022 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan DPR. Hal ini merupakan bentuk perlindungan khususnya perempuan dan anak-anak dari negara hal ini harus diimbangi dengan orang-orang yang mengimplementasikannya dengan cara membentuk suatu lembaga penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang mengacu pada Kep. Dirjen pendis dan Permendikbudristek. Materi terakhir disampaikan oleh Abdullah Tri W, S.Ag., S.H., M.H., CM. perwakilan dari LKBHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam). Menurutnya, kampus sendiri sudah memiliki wewenang tentang penanganan kekerasan seksual yang ada di perguruan tinggi. Terbukti dengan adanya Keputusan Rektor IAIN Surakarta No. 1002 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Institut Agama Islam Negeri Surakarta namun sampai sekarang belum dibentuk suatu unit pelayanan terpadu yang menjadi wadah untuk pencegahan, pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual di kampus. Wacana ke depan DEMA F-SYARIAH dan LKBHI Fakultas syariah akan membentuk lembaga yang menangani kasus pelecehan seksual yang ada di perguruan tinggi. Namun ada beberapa poin yang harus dipenuhi ketika ingin membentuk lembaga harus berdasarkan Sistem Pelayanan Terpadu PTKIN yang terdiri dari Konsultasi terhadap seluruh civitas akademika, Pelayanan terhadap korban Kekerasan Seksual baik pelayanan medis maupun psikolosial, Proses pemeriksaan terhadap pelaku/terlapor melalui persidangan Unit Pelayanan Terpadu, Pemulihan terhadap Korban kekerasan seksual selama proses pelaporan sampai paska persidangan. Di akhir materi beliau menyampaikan bahwa perlindungan diri dari tindak pidana kekerasan seksual bukan dari orang lain melainkan dari diri sendiri. Dan jangan takut mengatakan apabila ada kesalahan yang terjadi. (Dema FASYA/Ed.afz/SINPUH)