Bersama Prof. Mahfud Sholihin, Fakultas Syariah Susun Tupoksi dan Pedoman Tata Pamong

FASYA-Kamis, (24/03/2022) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Focus Grup Discussion Penyusunan Tupoksi dan Pedoman Tata Pamong Fakultas di Ballroom @K Hotel Kaliurang Yogyakarta. Para jajaran pejabat, dosen serta tenaga kependidikan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta hadir dalam FGD ini. Prof. Mahfud Sholihin, M.Acc., Ph.D. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) dihadirkan sebagai narasumber dalam acara kali ini.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan diadakannya FGD ini yaitu sebagai salah satu kebutuhan dalam akreditasi, yakni adanya tupoksi dan tata pamong dalam fakultas, lebih khususnya di bagian C.2. yang berbunyi: “Peralihan dari IAIN ke UIN, berdampak adanya sistem struktur baru, sehingga fakultas dituntut untuk segera mengikuti sistem tersebut dengan bergerak menyusun tupoksi dan tata pamong baru.”

Hadirnya Prof. Mahfud Sholihin diharapkan mampu memberikan gambaran dan membagikan pengalamannya di FEB UGM untuk ditularkan ke Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dekan kemudian secara resmi membuka acara FGD ini. Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Jurusan Hukum Islam, Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag., M.H.

Zumar mengawalinya dengan menjelaskan mengenai struktur baru Fakultas Syariah. Walaupun dengan formasi yang hampir sama dengan sebelumnya, namun terdapat struktur baru yang menuntut untuk segera disusun tupoksinya supaya tidak tumpang tindih. Struktur baru ini misalnya adanya koordinator prodi, dan diatasnya masih ada ketua jurusan dan sekretaris jurusan.

Sementara itu, Prof. Mahfud Sholihin memulai paparannya dengan menjelaskan struktur organisasi secara umum di UGM, di fakultas dan secara khusus di FEB UGM. Beliau banyak menceritakan pengalamannya ketika menjabat sebagai Wakil Dekan I FEB UGM periode yang lalu. “Tugas dekanat yaitu terkait administratif, sedangkan tugas substantif dikerjakan oleh departemen dan pelaksana akademik dilakukan oleh program studi,” ujarnya. Prof. Mahfud juga secara rinci menjelaskan tugas-tugas dekan, wakil dekan, departemen, serta prodi sesuai dengan apa yang tertera di dalam peraturan rektor UGM Nomor 809 tahun 2015.

Usai pemaparan yang rinci dan seru dari Prof. Mahfud, sesi diskusi juga tak kalah menarik dan memantik diskusi. Banyak pertanyaan terlontar, di antaranya mengenai berbagai evaluasi kegiatan yang dilakukan di UGM, pelaksanaan kode etik serta bagaimana pembinaan terhadap dosen.

“Di UGM, kode etik mahasiswa di sosialisasikan ketika orientasi mahasiswa baru. Dalam hal prestasi, sejak awal masuk para mahasiswa diberikan dosen pembimbing serta ada reward bagi dosen yang mampu mengantarkan mahasiswanya mendapatkan prestasi,” tutur Prof. Mahfud. Sedangkan terkait evaluasi, Beliau menyampaikan bahwa setiap pengajaran akan ada evaluasi di akhir semester, begitu pula dengan kegiatan mahasiswa. Prof. Mahfud menutup sesi diskusi dengan bercerita mengenai program-program di FEB UGM seperti kegiatan pembuatan sumur bagi warga di Gunung Kidul serta kedeketan dengan stakeholder sehingga memperoleh bantuan atau sponsorship.

Acara FGD kemudian dilanjutkan secara intens oleh para pimpinan fakultas yang dipimpin langsung oleh dekan. Paparan yang telah disampaikan oleh Prof. Mahfud dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam pembuatan tupoksi dan tata pamong Fakultas Syariah. Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Prodi, Kepala Laboratorium, Ketua Lembaga Non Struktural, Kabag, hingga tendik yang ikut dalam FGD turut serta menyusun draft tupoksi dan tata pamong.

Usai paparan dari Prof. Mahfud dan FGD selesai, acara kemudian ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kepada narasumber dan foto bersama. (afz/Ed.hh)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV