Dosen Fakultas Syariah Lakukan Penyuluhan Hukum Penyelesaian Kredit Macet

FASYA-Ahad, 30/06/2019 lalu Dosen Fakultas Syariah mengadakan pengabdian masyarakat di Gowanan, RT 01 RW 02, Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sidik, S.Ag., M.Ag, Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag dan Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., SH., MH.

Kegiatan yang mengangkat tema “Penyuluhan Hukum Penyelesaian Kredit Macet di Lembaga Keuangan Mikro Syariah” ini diikuti sekitar 50 peserta. Mereka pada umumnya adalah para pegiat lembaga koperasi syariah, mahasiswa dan masyarakat umum di sekitar.

“Tema ini sangat penting di tengah perkembangan keuangan syariah yang kini sedang tumbuh pesat. Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman serta wawasan tentang upaya penyelesaian kredit macet yang terjadi di masyarakat,” ujar Siti Kasiyati menjelaskan tujuan kegiatan.

Eko Sulis Riyono, SH yang didaulat sebagai narasumber, pada kesempatan itu menjelaskan tips penyelesaian kredit macet. “Ketika terjadi kredit macet, pengurus lembaga keuangan harus mengupayakan tindakan etika collection. Cara menagih yang efektif, inovatif dan kreatif menjadi kunci dari etika collection tersebut,” tegasnya.

Eko Sulis Riyono, S.H sebagai pemateri.

Pria yang sehari-hari beraktifitas sebagai Kepala Cabang BRI Syariah Magelang ini lebih lanjut memaparkan tahapan-tahapan penyelesaian keredit macet. Menurutnya, penyelesaian kredit macet dapat dilakukan melalui empat tahap: Early Collection, Soft Collection, Hard Collection dan Ligitasi Collection.

Early Collection, menurut Eko merupakan tahapan/cara penanganan atas angsuran nasabah mulai H-7 dan DPD 1 s/d 30 hari. Sedangkan Soft Collection adalah tahapan/cara penanganan atas angsuran nasabah DPD 31 s/d 60 hari.

Adapun Hard Collection adalah tahapan/cara penanganan atas angsuran nasabah DPD 61 s/d 90 hari. Ligitasi Collection adalah tahapan/cara penanganan atas angsuran nasabah mulai 90 hari + atau nasabah yang sudah tidak kooperatif/nasabah No Hope.

Selain itu menurut Eko ada beberapa langkah konkrit penyelesaian kredit macet yang perlu dilakukan. Langkah-langkah dimaksud meliputi Team Collection, Cash Collection, Cash Pick Up, Day Past Due, Nasabah Hope dan Nasabah No Hope.

Team Collection maksudnya menambah tim agar persoalan kredit macet tidak dipikirkan secara individu. Cash Collection maksudnya tim senantiasa meminta tagihan.

Adapun Cash Pick Up maksudnya senantiasa menagih setiap hari untuk memberikan sanksi sosial bagi nasabah. Day Past Due maksudnya menyikapi nasabah yang meminta pergeseran hari pembayaran. Hal ini dapat disikapi dengan meminta jaminan agar tidak mengalami pergeseran pembayaran yang sudah ditentukan.

Sementara “Nasabah Hope” maksudnya menyikapi nasabah yang kooperatif dengan cara memberikan dukungan materil dan moril untuk menyelesaikan kredit yang disepakati. Adapaun “Nasabah No Hope maksudnya menyikapi nasabah yang tidak memiliki harapan. Ini dilakukan dengan cara berusaha memantau dan mengawasi serta silaturahmi terhadap nasabah.

Usai paparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Diskusi berlangsung menarik. Ini tampak dari antusiasme peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab. (fik/dw/sh)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV