DPS Profesional Makin Dibutuhkan, Keilmuan Syariah Jadi Tumpuan

FASYA– Di masa datang, kebutuhan terhadap Dewan Pengawas Syariah (DPS) semakin meningkat. Ini karena setiap industri berlabel syariah, seperti Lembaga Keuangan Syariah, Hotel Syariah, Rumah Sakit Syariah dan seterusnya, dituntut untuk memiliki DPS. Setiap DPS ke depan dituntut pula untuk semakin profesional.

Demikian di antara poin yang menjadi catatan Rial Fu’adi, S.Ag., M.Ag, salah seorang dosen Fakultas Syariah (Fasya) yang berkesempatan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) DPS Perbankan Syariah di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta, Kamis (27/9/2018) lalu.

FGD ini diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbesindo) Cabang Pimpinan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI.

Mengangkat tema “Peran dan Tantangan DPS dalam Pengembangan Perbankan Syariah”, kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yang berkompeten; Drs. H. Aminuddin Yakub, MA (Direktur LSP DSN MUI) dan Prof. Dr. Yunahar Ilyas, MA (Wakil Ketua Umum MUI).

“Saat ini untuk menjadi DPS harus sudah tersertifikasi oleh LSP DSN-MUI. Agar lulus sertifikasi, setiap DPS harus menguasai beberapa materi yang sebagian besar adalah keilmuan syariah. Di antaranya Fikih Mu’amalah Maliyah, Ushul Fikih, Qawa’id Ushuliyah dan Fiqhiyah, Ekonomi Perbankan, Membaca Laporan Keuangan, dan lainnya”, beber Rial yang juga bertindak selaku DPS BMT Mitra Dinar Surakarta itu.

Tuntutan sertifikasi DSN itu, lanjut Rial, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DSN-MUI No. KEP-26/DSN-MUI/VIII/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Pengawas Syariah Bagi Dewan Syariah Nasional. SK ini dikeluarkan menyusul Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 25 Tahun 2017 terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Berdasarkan SK DSN-MUI tersebut di masa datang, setiap calon DPS harus memiliki sertifikat DSN yang dikeluarkan LSP-DSN MUI. Sementara bagi yang saat ini telah menjadi DSN pada lembaga syariah, setahun setelah SK tersebut dituntut untuk tersertifikasi”, terang Rial.

Melihat perkembangan kebutuhan DSN profesional tersebut, Rial menambahkan, alumni Fakultas Syariah memiliki peluang yang besar. “Hanya saja, selain menguasai keilmuan syariah sebagaimana disebut sebelumnya, alumni syariah perlu memperkuat diri dengan beberapa kompetensi Ilmu Ekonomi seperti terkait laporan keuangan dan lain-lain”, pungkasnya.
(Sumber: Rial Fu’adi. Editor: SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV