Fakultas Syariah Gelar Seminar HES “Implementasi UU Jaminan Produk Halal”

FASYA– Senin (11/11/2019), Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyelenggarakan Seminar Hukum Ekonomi Syariah dengan tema “Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”.

Ketua panitia Seminar, Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari berbagai unsur; 7 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota, 7 Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 7 Baznas Kabupaten/Kota, 7 Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, KUA Kartasura dan KUA Kecamatan Baki, civitas akademika IAIN Surakarta, dan Mahasiswa.

Sementara dalam pembukaan seminar Dekan Fakultas Syariah IAIN Surakarta Dr. Ismail Yahya S. Ag., MA. menyampaikan “bahwa IAIN Surakarta sudah membentuk Pusat Studi Halal, termasuk menyiapkan sumber daya manusia untuk menjadi auditor halal, dan IAIN Surakarta sudah mempunyai MoU dengan BPJPH. Semoga dengan seminar ini semakin memantapkan betapa pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat bangsa Indonesia”, ujarnya.

Sambutan sekaligus pembukaan oleh Dr. Ismail Yahya S. Ag., MA. selaku Dekan Fakultas Syariah

Bertempat di Ruang Rapat Fakultas Syariah, seminar kali ini menghadirkan Irfan Syauqi Beik, Ph.D. Beliau adalah Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Pusat. Acara ini dimoderatori oleh Mansur Efendi, S.H.I, M.Si selaku dosen Fakultas Syariah.

Dalam pemaparannya, Irfan Syauqi Beik, Ph. D menjelaskan tentang dasar hukum implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31 / 2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 / 2014.

Pemaparan materi oleh Irfan Syauqi Beik, Ph. D

“Indonesia telah memiliki BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama RI. Dan berdasarkan pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019 – 2024: Dasar pengembangan industri halal. Telah memuat secara rinci upaya dan strategi (termasuk quick wins) dalam pengembangan industri halal di Indonesia”, terangnya.

Lebih lanjut dalam paparannya Irfan Ph D menjelaskan Isu Utama Pengembangan Industri Halal, antara lain ; Literasi produk halal masih rendah; Regulasi terkait halal industri belum memadai; Konsumsi produk halal yang tinggi namun produksi rendah; Interlinkage industri halal dan keuangan syariah (serta sektor ZISWAF) yang masih rendah;

Tata kelola sektor halal yang belum baik; Pemanfaatan teknologi belum optimal. Potensi Pengembangan Industri Halal antara lain; Bertambahnya jumlah penduduk muslim, Pertumbuhan ekonomi negara-negara Muslim, Berkembangnya pasar halal potensial.

“Berdasarkan data Bappenas 2018: Perkembangan ekspor produk halal Indonesia mengalami peningkatan sebesar 19% sejak 2016. Dari 2016 1,2 Trilyun USD menjadi 2017 1,3 Trilyun USD. Peran ekspor produk halal Indonesia mencapai 21% dari total ekspor secara keseluruhan”, terangnya.

Selain itu Irfan juga menjelaskan peluang dan potensi jaminan produk halal serta beberapa kendala yang dihadapi, seperti: Sertifikasi halal baru sebatas pada proses produksi saja, sehingga perlu mencakup sisi pemasok, retailer, hingga pedagang eceran.

Standar biaya sertifikasi halal masih relatif mahal bagi pelaku usaha mikro. Sertifikat halal yang dikeluarkan di Indonesia belum diakui secara global, sehingga perlu upaya mendukung mutual recognition dalam melakukan ekspor produk halal.

Foto bersama dan pemberian kenang-kenangan dengan narasumber

Usai paparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Diskusi berlangsung menarik, tampak dari antusiasme peserta menyimak paparan materi dan mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab. Diskusi ini berakhir ditandai dengan penyerahan kenang-kenangan kepada pemateri dan moderator mengarahkan untuk sesi foto bersama. (Penulis: Muhammad Julijanto/ Editor: dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV