Fakultas Syariah Gelar Workshop “Konstruksi Opini Hukum & Saksi Ahli”

FASYA-Kamis (24/10/2019), Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyelenggarakan Workshop Bidang Hukum dengan tema Konstruksi Opini Hukum dan Saksi Ahli. Menurut ketua panitia Jaka Susila, S.H., M.H. kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan penguatan terhadap mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Workshop kali ini menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Rustamaji , S.H., M.H. Beliau adalah akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sambutan Wakil Dekan I Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan I, Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Dr. Layyin berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas kepakaran dosen dalam bidang hukum khususnya peranan saksi ahli dalam pembuktian di peradilan, ujarnya.

Paparan materi oleh Dr. Muhammad Rustamaji , S.H., M.H.

Sementara workshop Konstruksi Opini Hukum dan Saksi Ahli yang dimoderatori Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. dalam pengantarnya untuk membangun opini hukum bagi seorang saksi ahli sangat penting dan strategis, karena kesaksian akan mempengaruhi bagaimana putusan hukum oleh hakim, akan sangat mempengaruhi kualitas pembuktian dan persidangan, terangnya.

Dr. Muhammad Rustamaji memaparkan secara panjang lebar bagaimana peranan saksi ahli dalam persidangan. Mengapa harus ada saksi ahli?. Bahwa hukum itu dikembangkan oleh polisi, jaksa, advokat dan hakim sebagai praktisi atau profesional hukum. Sementara ahli dari kampus karena mengembangkan kajian ilmu hukum.

Antusiasme dan semangat para peserta mengikuti acara

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Tampak antusiasme dari peserta dalam memberikan pertanyaan kepada pemateri. Salah satunya ialah Muh. Zumar Aminudin, M.H. yang menanyakan tentang bagaimana batasan kapan keterangan ahli digunakan, bagaimana apabila keterangan ahli berbeda dengan keterangan lembaga formal?.

Dr Rustamaji menjelaskan bahwa seorang ahli sangat tergantung pada independensi dan integritas keilmuan, harus objektif dalam memberikan keterangan kesaksian atas keahliannya. Bahwa keterangan ahli berada di bawah sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan keterangan yang mencerahkan dalam persidangan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa argumen ini berdasarkan pendapat Prof. Barda Nawani Arief bahwa ilmu hukum pidana yang berketuhanan Yang Maha Esa, ilmu hukum profetik, terangnya.

Penyerahan sertifikat kepada narasumber

Seorang ahli mememberikan keterangan berdasarkan keahliannya dan menjunjung tinggi objektivitas keilmuan, bukan menggunakan kaca mata kuda yang menguntungkan para pihak dan menanggalkan integritas. (Penulis: Muhammad Julijanto/ Editor: DW).

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV