Fakultas Syariah IAIN Surakarta Ikuti Lomba Sidang Semu Antar PTKIN Se-Indonesia

FASYA-Jumat-Senin (23-25/11/2019), sebanyak 15 mahasiswa mewakili Fakultas Syariah dalam kompetisi peradilan semu antar PTKIN dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini bertajuk “Sharia Faculty National Moot Court Competition 2019” yang memperebutkan piala bergilir dari Mahkamah Agung RI.

Kompetisi ini adalah kompetisi tahunan dengan peserta mahasiswa Fakultas Syariah di lingkup PTKIN. Tahun ini adalah kali kedua diselenggarakanya kompetisi tersebut, setelah tahun sebelumnya 2018 kompetisi yang sama diselenggarakan di IAIN Jember.

Tim Fakultas Syariah menghadiri Pembukaan SF-NMCC

SF-NMCC tahun ini dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan persidangan dan juga tim juri yang merupakan hakim serta jaksa dilingkup Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ada 3 tahapan dalam kompetisi ini, yaitu seleksi berkas, penyisihan dan tahap final. Pada tahap pertama, seleksi berkas terdiri dari puluhan pendaftar dari berbagai PTKIN di Indonesia, hingga dipilih 12 tim terbaik yang dinyatakan lolos seleksi berkas.

Bersama IAIN Surakarta antara lain, UIN Raden Patah Palembang, IAIN Metro Lampung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Purwokerto, IAIN Pekalongan, IAIN Jember, IAIN Ponorogo, IAIN Kediri, IAIN Tulungagung, UIN Sunan Ampel Surabaya serta IAIN Salatiga.

Tim sidang semu didampingi oleh Nafiul Falah S.H. dan Abdul Rahman Prakoso S.H. serta dibawah naungan pimpinan fakultas melalui Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan Dr. Aris Widodo, M.A.

Tim sidang semu in action

Formasi tim sidang sendiri dipimpin oleh majelis hakim Aldi Bakri Alamsyah sebagai hakim ketua, Retno Mulandari serta Riyadhul Badiah selaku hakim anggota. Dengan membawakan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berlaku sebagai penuntut umum adalah Mustafida Meyarsih, Annisyatul Huda, dan Iluk Irmawati. Selaku panitera Sarah Maghfiroh Alkarimah, Thoriq Aziz sebagai terdakwa, Windy Arviani, Itha Rovitasari, sebagai penasihat hukum terdakwa, dan 5 lainnya masing masing sebagai saksi, ahli serta juru sumpah.

Dalam tahap penyisihan, dari ke 12 tim dibagi menjadi 3 Chamber, masing-masing berisi 4 tim. IAIN Surakarta dikelompokan bersama dengan IAIN Pekalongan, IAIN Kediri, serta UIN Syarif Hidayatullah.

Hasil dari tahap penyisihan grup ini diambil 1 terbaik untuk masuk pada tahap berikutnya. Dan IAIN Pekalongan tampil sebagai juara grup menyingkirkan 3 tim lainya termasuk IAIN Surakarta.

“Jadikan Ini sebagai sebuah pembelajaran, apa yang sudah kita tampilkan hari ini adalah yang terbaik versi kita, kesempatan yang akan datang kita berlatih lebih keras lagi, mencontoh tim-tim lain serta mempraktikkan apa yang sudah menjadi masukan dari dewan juri”, ucap Abdul Rahman Prakoso.

“Meskipun tim Fakultas Syariah IAIN Surakarta belum bisa membawa pulang juara, akan tetapi segenap tim tetap optimis dan semangat akan bisa memperoleh juara pada kesempatan lain”.ucap Aldi Bakri.

Seluruh tim dan pendamping mengucapkan terimaksih yang tak terhingga atas support terhadap kami serta memohon maaf yang sebesar-besarnya karena belum bisa memberikan hasil yang terbaik untuk nama kampus tercinta.

Harapanya tahun yang akan datang fakultas akan memprioritaskan sidang semu sebagai agenda tahunan bagi mahawiswa yang akan membawa prestasi tersendiri bagi instansi. (Muhammad Sangidun/Ed. AF)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV