Bahas RUU KUHP, Fakultas Syariah Hadirkan Prof. Barda Nawawi Arief

FASYA-Rabu (23/10/2019), Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyelenggarakan seminar hukum dengan tema “Ide Dasar Penyusunan RUU KUHP (Nilai-nilai Keislaman dan Keindonesiaan)”.

Bertempat di Ruang Rapat Fasya Lantai I, acara ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa. Turut pula hadir Dekan Dr. Ismail Yahya, M.Ag, Wakil Dekan dan juga para Kajur dan Sekjur serta Kabag dan Kasubag di lingkungan Fakultas Syariah.

Seminar hukum kali ini menghadirkan Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro. Ia dikenal sebagai pakar Hukum Pidana dan juga aktivis penyusun Rancangan Undang – Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Pemaparan Materi oleh Prof. Barda Nawawi Arief

Dalam pemaparannya, Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. mengawali dengan penjelasan tentang Ide dasar penyusunan RKUHP sudah dimulai sejak Prof Sudarto. “Memahami RUU KHUP harus dipahami dari ide dasar atau budaya hukum politik hukum pidana. Hukum pidana bisa dikaji Ius Constitum, Ius Constituendum (Politik hukum pidana), dan Ius Comparandum”, terangnya.

Antusiasme peserta mengikuti seminar hukum

Ilmu membuat KUHP tidak bisa hanya dilihat dari Ius Constitum saja karena untuk membuat harus melihat RKUHP Ius Constituendum dan Ius Comparandum. Memahami RUKUHP tidak boleh hanya sebagai ilmu Law In Books. Yang dipahami harus dilihat secara integral. Ide dasar terletak dalam buku 1 RKUHP. Mesin KUHP ada di ide dasar berisi asas-asas sedangkan di buku ke 2 adalah body-nya.

Hukum yang dibangun bertolak dari pancasila dimana hukum ada dalam arti norma (nilai) dan hukum dalam bentuk norma atau bisa disebut nilai adalah Law In Books sedangkan hukum sebagai nilai adalah Law In Mind. Sehingga ada hubungan integral dalam mengkaji norma (Law In Book dan Law In Mind). RKUHP didasarkan pada Law In Mind yang dituangkan dalam Law In Books.

Pemberian kenang-kenangan kepada Prof. Barda Nawawi Arief

Lebih lanjut, Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. menjelaskan bahwa sistem penegakan hukum pidana di dasarkan pada edukasi, legislasi dan yudikasi. Integralitas hukum berketuhanan pancasila sila 1 masuk di edukasi, legislasi dan yudikasi. Ilmu hukum pidana di dasarkan pada integralitas (keseimbangan) nilai religius, nilai kemanusiaan, dan juga nilai kemasyarkatan, pungkasnya.

Foto Bersama dengan Prof. Barda Nawawi Arief

Dalam seminar ini, terlihat antusiasme dari para peserta menyimak paparan tersebut serta mengajukan beberapa pertanyaan terkait RUU KUHP. Rangkaian acara ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dan foto bersama. (DW)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV