Fatamorgana Hukum yang Efektif

Oleh: Ony Agustin Damayanti

(Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Surakarta. E-mail: [email protected])

 

Peran hukum tak bisa dipisahkan dengan keberadaan suatu negara. Di mana ada hukum yang diberlakukan, di situlah terdapat interaksi antara masyarakat dengan negaranya. Hukum memiliki andil yang begitu besar dalam pengaturan sebuah negara untuk membentuk pola masyarakat yang memiliki ketentraman dan keadilan yang dicitakan.

Begitu gempitanya peran hukum di sebuah negara, kerap kali terjadi kurangnya komunikasi antara hukum dengan masyarakatnya sebagai objek dan/atau subjek hukum. Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan, terus memproduksi peraturan sesuai kebutuhan, tanpa memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat.

Alhasil, akibatnya terjadi multitafsir dan tidak tercapainya tujuan pembuatan peraturan. Ini misalnya terlihat dari beragamnya pemahaman dan minimnya pengetahuan hukum di masyarakat. Hukum telah dibuat, disahkan (diundangkan), dan hampir ditegakkan, namun masyarakat masih ambigu untuk menerapkannya karena kurangnya pemahaman.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Konklusi tersebut telah menjadi kalimat yang tertuang dalam bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bunyi pasal tersebut telah menjadi rahasia umum bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berdomisili di Tanah Air ataupun yang merantau ke luar negeri.

Dilihat dari pasal tersebut, nampak dari atmosfernya bahwa negara ini merupakan negara yang memiliki segudang peraturan untuk mengatur masyarakatnya supaya dapat hidup dengan nyaman dan terciptanya ketenteraman serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada dasarnya tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai sesuai dengan prosedur yang diterapkan. Hukum juga menghendaki perdamaian. Pikiran itu diucapkan dalam salah satu prolog dari hukum rakyat, Franka Salis, lex Salica  (kira-kira 500 tahun sebelum Masehi). Hukum rakyat pada zaman dahulu sangat berpengaruh dalam hidup bangsa-bangsa Germania (L.J. van Apeldoorn).

Dalam buku-buku maupun teori yang terkait ilmu hukum, telah disampaikan bahwa hukum diperuntukkan kepada seluruh rakyat, tanpa mengenal perbedaan yang ada. Para pemantik hukum terus menggelorakan teori hukum dengan dalil demi terciptanya kesejahteraan rakyat. Teori yang diusung tersebut seperti halnya teori teokrasi (filsafat hukum), teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum (Kansil: 1986).

Dilihat dari keempat teori terebut, maka dapat dipahami bahwa dalam organ hukum terdapat hukum alam sebagai bagian dari filsafat hukum yang mengharuskan manusia untuk memahaminya.

Hukum timbul dari rasio manusia, untuk mengatur manusia. Dari basis manusia yang melek dan sadar hukum, terciptalah kekuatan negara yang berasal dari rakyat (manusia) yang berdaulat dan bersinergi dengan hukum yang dibuat dan diberlakukan.

Di sisi lain, kenyataan menjawab bahwa keberadaan teori ini berbanding terbalik dengan realitas yang ada. Bukan perkara klise bahwa “hukum terus tumpul ke atas dan runcing ke bawah” yang saat ini masih berlaku di masyarakat. Bukan pula adanya kegagalan penerapan teori dalam kehidupan. Akan tetapi karena perkara adanya pembuatan atau pembaharuan hukum yang dilakukan tanpa memberikan sosialisasi sebelum diterapkan dan diberlakukan di masyarakat.

Selain itu, adanya beberapa faktor eksternal yang menyebabkan penerapan hukum kurang diperhatikan. Faktor tersebut bisa timbul dari segi wilayah penerapan hukum. Meskipun hukum nasional mengikat seluruh wilayah dan penduduk negara, tanpa mengenal wilayah pedalaman, perkotaan, maupun pedesaan. Setidaknya pemerintah memberikan sosialisasi yang signifikan kepada masyarakat, sesuai dengan wilayah keberadaan penduduknya. Alasannya supaya tidak salah pemahaman dan dapat diterima oleh masyarakat. Karena pola wilayah juga mempengaruhi pola perilaku hingga pola pikir seseorang.

Faktor selanjutnya yaitu terkait segi pembuat hukum. Hukum biasanya dibuat oleh pemerintah yang memiliki kuasa. Tak dipungkiri pula, orang-orang yang berkecimpung dalam pembuat peraturan (hukum) biasanya terakomodasi dalam politik. Politik boleh jadi merupakan siasat cara berpikir seseorang. Bisa jadi pula politik ialah sebuah penjara pikiran untuk meraih kekuasaan yang diperuntuk keuntungan inklusif semata.

Tidak terelakkan pula, hukum yang dibuat juga semakin dicampuradukkan oleh kepentingan politik, seperti halnya air dan gula yang diaduk hingga larut. Akibat dari larutannya tersebut, hukum yang dibuat oleh penguasa hanya sebagai pemanis bahwa mereka bekerja demi politik bukan untuk rakyat.

Faktor selanjutnya ialah penerima hukum (rakyat) yang apatis atau acuh tak acuh memperdulikan hukum yang berlaku. Seolah hukum di negara yang disebut negara hukum ini, tinggal sebuah ketabuan yang terus diperdebatkan.

Antara realitas dan tujuan hukum

Masih teringat dalam ingatan kita perihal kasus Baiq Nuril yang terseret dalam UU ITE atas penyebaran rekaman mesumnya yang berujung vonis enam bulan penjara (JawaPos, 20/11/2018). Seperti yang diberitakan, Nuril terpaksa menyebarkan rekaman tersebut lantaran mencari keadilan karena ia merasa dilecehkan oleh atasannya. Ternyata aduan Nuril di media sosial tersebut bak senjata makan tuan. Ia malah dilaporkan balik oleh atasannya dengan tudingan menyebarkan privasi seseorang atau pencemaran nama baik.

Dari kasus tersebut, jelaslah di sini terjadi kegagalan antara tujuan hukum dengan pemahaman masyarakat. Seharusnya korban mencari keadilan di bawah pihak yang berwenang seperti melapor ke pihak kepolisian yang terdekat sebagai aparat penegak hukum. Bukan kepada para pengguna media sosial (netizen) yang pintar bergeliat dalam kolom komentar. Ujungnya bisa berpihak pada prokovasi dan saling menjatuhkan.

Jelas sudah kasus tersebut merupakan salah satu contoh bagaimana masyarakat gagal memahami hukum dan penerapannya yang tidak tepat sasaran. Tercermin bahwa hukum dipaksa harus mengorbankan keadilan sekedarnya guna kepentingan daya guna.

Van Apeldoorn mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu. Seperti pernyataan diatas, apabila seseorang ingin mengenal gunung, maka orang tersebut harus datang dan mendakinya. Sebelum datang dan mendaki, mereka harus mengetahui tentang kiat-kiat bagaimana yang harus diperhatikan dalam perjalanan, seperti halnya kesiapan fisik dan perbekalan. Bukan malah dimulai dari merusak gunung, kita baru tersadar akan artinya gunung.

Begitu juga dengan hukum, barangsiapa ingin mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula. Sebelum memperkenalkan dan menerapkan suatu hukum, maka pemerintah harus memberikan sosialisasai atau pendidikan sadar hukum terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hukum dapat diterapkan dengan luwes di masyarakat, meskipun sifat hukum sendiri mengikat dan memaksa.

Bila hal tersebut dilakukan, masyarakat akan lebih mudah menerima hukum dan mampu menerima sanksinya apabila ada pelanggaran. Hal tersebut juga bisa digunakan untuk meminimalisir konflik di masyarakat, apabila masyarakat tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan.

Pemberian sosialisasi bukan menunggu masyarakat melakukan kesalahan dahulu, agar hukum dapat diterima dan diterapkan. Pemberian sosialisasi dan pendidikan hukum bertujuan agar masyarakat mengerti dan paham hukum. Dengan begitu masyarakat akan lebih berhati-hati sebelum berbuat suatu hal, karena semua perbuatan ada hukum yang memayunginya dan boleh jadi perbuatan tersebut salah dan dapat menjeratnya hingga ke dalam bui.

Sosialisasi dan pendidikan yang luwes sesuai dengan keberadaan masyarakat, masyarakat yang sadar hukum, dan para penegak hukum yang tegas, merupakan hal-hal yang mendukung terbentuknya hukum yang efektif. Dengan begitu, ketabuan dalam hukum semakin terkikis dan kesalahan akan menipis.

Jika tidak demikian, ketabuan akan hukum di masyarakat masih akan tetap ada. Lantas, jika begitu, kapan hukum dapat diterapkan secara berimbang? Alih-alih, hukum yang efektif malah hanya sekedar fatamorgana. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV