FGD Mahasiswa HKI Angkatan 2023: Sudut Pandang Mahar Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Indonesia Yang Dijadikan Sebagai Al- Addah Muhakkamah

FASYA-Rabu, (15/05/2024) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Kabinet Nirwasita periode 2024 telah menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan tema “Sudut Pandang Mahar Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Indonesia Yang Dijadikan Sebagai Al- Addah Muhakkamah” yang bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan kali ini dihadiri oleh koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam, Pembina HMPS,Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam periode 2024 dan delegasi perkelas HKI angkatan 2023.

Kegiatan FGD diselenggarakan bertujuan untuk membantu memahami dan mengevaluasi bagaimana sudut pandang agama Islam dalam pernikahan di Indonesia, serta bagaimana hal ini dipengaruhi oleh budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia dan juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana masyarakat Indonesia memahami dan menerapkan nilai-nilai agama Islam dalam pernikahan.

Pemaparan materi oleh saudara Ahmad Makruf, S.H.

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu dimulai pukul 08.00 WIB selesai pada pukul 12.00 WIB pada hari Rabu. Acara ini dipandu oleh MC saudara Al Faruq, kemudian acara dimulai dengan sambutan-sambutan, yang pertama yaitu dari ketua panitia FGD Mochammad Sholawatull Gholib, ketua umum HMPS HKI Dimas Shodiqin dan sambutan dari koordinator Program Studi Hukum keluarga Islam yakni Seno Aris Sasmito,M.H. sekaligus membuka acara.

Setelah itu, pemateri FGD yaitu saudara Ahmad Ma’ruf S.H. memberikan materi tentang kedudukan mahar sebagai al-adah al-muhakkamah. Setelah pemaparan materi, pemateri memberikan waktu kepada 6 tim yaitu tim A, tim B, tim C, tim D, tim E dan tim F, untuk mendiskusikan materi yang telah disampaikan dan kemudian mempresentasikan hasil diskusi tim tersebut bersama-sama.
Tim A menjadi pihak kontra dalam diskusi kali ini mereka berpendapat bahwa “Mahar yang dijadikan sebagai al adah al muhakkamah di Indonesia dapat menambah beban ekonomi dari pihak calon suami, menyebabkan diskriminasi suku dari salah satu mempelai dan dapat menyebabkan dampak psikis mempelai akibat tidak terpenuhinya mahar.” Tim B sama halnya dengan tim A tim B berada di pihak kontra.
Tim C memberikan solusi, menerangkan bahwa “Adanya musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak mempelai laki-laki dan perempuan”. Sedangkan tim D mereka tidak memilih antara pro atau kontra mereka berada diantara itu tetapi mereka di lain waktu bisa memilih pro dan di lain waktu juga mereka memilih kontra.

Antusiasme peserta diskusi

Tim E menyatakan tegas berada di pihak kontra dengan argumentasi bahwa “Pembagian mahar tidak sesuai dengan Q.S An-nisa ayat 4, mereka juga berpendapat bahwa tradisi dapat memberikan beban finansial kepada pihak laki-laki dan timbulnya konflik setelah pernikahan.” Solusi yang mereka tawarkan ialah kesepakatan antara mempelai perempuan dan laki.
Setelah diskusi dan presentasi tentang solusi sudut pandang mahar pada masyarakat Indonesia yang di jadikan sebagai al addah muhakamah pemateri menyampaikan kesimpulan bahwa “Diusahakan ada perjanjian pra nikah tujuan adanya perjanjian pranikah adalah untuk memberikan rasa aman dan kepastian dalam hubungan pernikahan. Perjanjian ini membantu meminimalkan konflik di masa depan dan melindungi hak-hak kedua pasangan,” ungkap Ahmad Makruf.

Di akhir kegiatan, pengurus HMPS HKI Kabinet Nirwasita periode 2024 melakukan sesi penyerahan sertifikat kepada pemateri FGD, moderator dan dilanjutkan penyerahan kepada delegasi per kelas mahasiswa HKI angkatan 2023.
(Annisa Nur Fadhilah/Departemen Keilmuan)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV