FGD Urgensi Bimbingan Calon Pengantin Dalam Membentuk Keluarga Yang SAMAWA

FASYA-Jumat, (26/05/2023) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) kebinet Naladhipa periode 2023 telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang kedua dengan tema “Urgensi Bimbingan Calon Pengantin Dalam Membentuk Keluarga Yang SAMAWA” bertempat di Aula Laboratorium Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan kali ini dihadiri oleh koordinator prodi Hukum Keluarga Islam, Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam periode 2023, instruktur diskusi, dan delegasi 5 orang perkelas angkatan 2021.

Kegiatan FGD diselenggarakan bertujuan untuk menambah wawasan mengenai bekal bagi calon pengantin agar meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga kelak akan terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu dimulai pukul 08.30 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Acara ini dipandu oleh MC saudara Khilmi, kemudian dimulai dengan sambutan dari Ketua panitia FGD yaitu Mustika Larasati dengan menyampaikan bahwa kegiatan FGD kali ini bertujuan untuk menambah wawasan mengenai tema kegiatan ini tentang urgensi bim-win. Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari koordinator program studi Hukum Keluarga Islam yakni Ibu Diana Zuhroh,S.Ag,M.Ag. menyampaikan bahwa “tema kali ini sangat penting, karena dengan diadakannya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin akan memperkecil angka perceraian dan dalam rumah tangga harus sabar serta saling mengerti agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.”

Setelah itu, instruktur FGD yaitu saudara Ahmad Fathul Rohman (Staff bidang Hukum RJ. Institute) memberikan materi-materi tentang bekal bagi calon pengantin dalam membetuk keluarga yang samawa dengan diadakannya bimbingan pra nikah. Kemudian, instruktur mengarahkan peserta FGD untuk membuat kelompok yang menjadi 6 tim, yaitu tim A, tim B, tim C, tim D, tim E.dan tim F.

Sesi diskusi para peserta bimbingan pra nikah

Setelah membentuk kelompok peserta mendiskusikan materi-materi yang disampikan oleh instuktur, dan mengapa angka perceraian tetap meningkat dan dispensasi nikah masih banyak padahal sudah ada pendidikan pernikahan, lalu efektifkah peraturan mengatur batas usia menikah umur 19 tahun?

Tim A berargumentasi bahwa peraturan yang mengatur batas usia menikah umur 19 tahun kurang efektif, dan juga kurang efektif adanya bimbingan pernikahan. Sedangkan tim B juga berargumen tidak efektif, sebaiknya peraturan dihilangkan karena angka dispensasi kawin akan melonjak dan juga karena alasan banyaknya dispenasi nikah karena terjadi kemiskinan secara struktural lebih baik menikah saja.
Tim C berargumentasi sudah efektif dengan adanya perubahan batas usia menikah menjadi 19 tahun, karena di umur tersebut sudah matang untuk menikah, dan dengan adanya bimwin kekurikulum di sekolah hanya akan menambah beban siswa lebih baik diadakan seminar saja. Tim D berargumentasi bahwa banyak angka perceraian di usia muda karena belum ada kesiapan secara mental dan faktor stigma dari masyarakat sudah pantas menikah tapi tidak menikah – menikah.

Tim E menerangkan bahwa perubahan umur dari 16 tahun ke 19 tahun sudah efektif. Usia 19 tahun sudah layak menikah karena sudah siap secara biologis mental sudah siap. Tetapi pendidikan pra-pernikahan tidak efektif, sebaiknya bimbingan itu langsung dari orang tua. Dan dari tim F berargumentasi Bim-win tidak efektif karena waktu yang terlalu singkat berbanding terbalik dengan realita dan usia tidak menentukan kedewasaan seseorang.

Foto bersama para peserta dengan instrusktur

Setelah diskusi dan pemaparan argumentasi per tim instruktur menyampaikan kesimpulan bahwa “Alangkah baiknya dinkes kolaboratif dengan perguruan tinggi, pengadilan agama untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menyuarakan, memberikan edukasi tentang bimbingan pernikahan dan dispensasi nikah.” Untuk mendapatkan keluarga yang ideal selalu berdoa untuk kesehatan keluarganya kebahagian, keberkahan kepada Allah SWT mendukung keluarga dalam segala hal yang mereka lakukan setiap kali memiliki masalah ceritakan kepada pasangan untuk mendapat dukungan. Kebahagian keluarga harus menjadi prioritas utama dan harus melakukan yang terbaik demi keluarga.

Di akhir kegiatan, pengurus HMPS HKI Kabinet Naladhipa periode 2023 melakukan sesi penyerahan sertifikat kepada instruktur FGD, moderator dan dilanjutkan sesi foto bersama. (AfrizalFadhilaIlyas/DepartemenKeilmuan/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV