HMJ HKI Bahas Revisi UU Perkawinan

FASYA-Kamis 19/09/1019, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta mengadakan seminar Nasional dengan tema 45 Tahun Undang-undang Perkawinan: Relevansi dalam Tata Hukum dan Perkembangan Sosial Budaya Indonesia Kontemporer.

Acara ini bertempat di gedung Graha IAIN Surakarta dan mengundang 2 narasumber yaitu Prof. DR. H. Khoirudin Nasution, MA. (Pakar Hukum Keluarga Islam) dan Endang Maria Astuti, S.Ag., SH.,MH. (Anggota DPR RI Komisi VIII).

Para pemateri dan moderator

510 peserta hadir mengikuti seminar nasional ini, tidak hanya dari IAIN Surakarta, namun juga dari kampus-kampus lain.

Huda Rahman Hakim, S.H. alumni Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam bertindak sebagai moderator pada seminar nasional kali ini.

Prof. DR. H. Khoirudin Nasution, MA. memaparkan materi

Prof. DR. H. Khoirudin Nasution, MA. mengawali pemaparannya terkait tentang hakikat pernikahan. “Pernikahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan hidup dan melangsungkan pernikahan bukan untuk perceraian”, ujar Khoirudin.

Undang-undang di Indonesia sepatutnya dilaksanakan dengan baik, khususnya mengenai undang-undnag perkawinan, sehingga tidak terjadi penelantaran anak karena orang tua yang tidak benar-benar siap melaksanakan pernikahan.

 

Endang Maria Astuti, S.Ag., SH.,MH. sedang memaparkan materi

 

Sementara Endang Maria Astuti, S.Ag., SH.,MH membahas mengenai urgensi perubahan UU Perkawinan.

“Saya tidak setuju bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Hal ini disebabkan pada usia tersebut alat reproduksi wanita belum matang dan sempurna. Usia ideal untuk menikah bagi perempuan yaitu 20 tahun dan bagi laki-laki 21 tahun”, tegas Endang

Adanya perubahan usia pernikahan di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi maraknya pernikahan dini dan menjamin hak-hak anak. Batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan seuai keputusan DPR RI tanggal 16 September 2019 adah umur 19 tahun, ujar Endang.

Antusiasme peserta seminar nasional

“Seminar ini bertujuan mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada seluruh mahasiswa akan pentingnya mengetahui batas usia pernikahan dalam undang-undang yang telah ditetapkan di Indonesia”, ujar Huda sekaligus mengakhiri acara. (HMJ HKI)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV