HMJ HKI Sukses Selenggarakan Seminar Kesetaraan Gender Bagi Perempuan

FASYA-Selasa, (26/11/2019) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Surakarta sukses mengadakan seminar dengan tema “Membangun sistem peradilan yang menjamin hak perempuan untuk mendapatkan akses keadilan yang setara pasca berlakunya PERMA No. 03 Tahun 2017”. Dengan dipandu oleh Ahmad Fatqul Rohman, anggota HMJ Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah.

Pembukaan Seminar Kesetaraan Gender bagi Perempuan

Acara ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Fakultas Syariah, dengan dihadiri 140 peserta dari mahasiswa Fakultas Syariah mulai dari semester satu sampai semester tujuh.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh Dr. Ismail Yahya, S. Ag,. M.A., dan Dr. Aris Widodo, S.Ag., M.A. selaku Dekan dan Wakil Dekan III. Seminar ini sekaligus menjadi acara terakhir yang diadakan oleh HMJ HKI Periode 2018/2019.

Seminar ini menghadirkan dua pemateri sekaligus yaitu Dr. Drs. H. Muhlis, S.H, M.H (Ketua Pengadilan Agama Surakarta) dan Dr. Layyin Mahfiana, S.H, M.Hum (Dosen IAIN Surakarta sekaligus pakar Gender dan HAM).

Para narasumber dan moderator seminar

Sebagai pemateri pertama Muhlis menyampaikan tentang isi dari PERMA No. 03 Tahun 2017. Selain itu beliau juga menyampaikan perilaku yang seharusnya dimiliki seorang hakim di pengadilan apabila terdapat seorang perempuan yang mengajukan gugatan mengenai hak maupun kewajibannya.

“Perempuan di zaman sekarang tidak dapat dijadikan sebagai objek, namun juga sebagai subjek mengenai suatu hal dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan dalam diri perempuan yang seringkali menjadi korban dalam keluarga. Bagian dari perempuan dalam hal perlakuan di depan hukum pun sama dengan bagian laki-laki”. Ujar Muhlis.

Antusiasme peserta seminar

Sementara pemateri kedua Layyin Mahfiana menegaskan bahwa “PERMA No. 03 Tahun 2017 merupakan sebagai rujukan teknis perlakuan keadilan di depan hukum yang yang dijelaskan secara gamblang”.

“Tujuannya agar segala yang dilakukan hakim sesuai dengan peraturan tersebut tidak bersifat subjektivitas dalam penentuan keputusan. Selain itu undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi perempuan sejatinya telah lama lahir, namun kurang dapat diimplementasikan seiring dengan berbagai permasalahan yang semakin meluas sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Layyin juga menegaskan bahwa prinsip dari tugas seorang perempuan tidak hanya di dapur, di tempat tidur, dan di kamar mandi, namun perempuan berhak mengekspresikan keinginannya lewat bekerja di luar rumah.

Perempuan harus dapat menempatkan dimana ia harus menjadi Ibu dan dimana ia harus menjadi istri bagi suaminya. Sehingga dalam hal ini ketika seorang perempuan mengajukan gugatan di pengadilan karena kurangnya nafkah dari suami maka hakim berhak memutuskan sesuai dengan keadaan yang dialami istri sebenarnya tanpa menganggap rendah perempuan.

“Dengan adanya PERMA No. 3 Tahun 2017 ini diharapkan menjadi pedoman bagi siapa pun untuk mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus sebagai payung untuk mencegah terjadinya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki”. Ujar Layyin dalam kesimpulan akhirnya.

Foto bersama narasumber di akhir seminar

Seminar ini juga bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui isi dan tujuan dikeluarkannya PERMA No. 3 Tahun 2017, menghidupkan jiwa mahasiswa bahwa kesetaraan gender di Indonesia dari sejak awal sudah diperhatikan, namun terkadang masih kurangnya perlakuan adil dari laki-laki kepada perempuan di lingkup keluarga serta untuk membangun pikiran kritis bahwa laki-laki dan perempuan di mata hukum sama tidak ada perbedaan. (Nisa/HMJ HKI)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV