HMJ HPI IAIN Surakarta – Membumikan Konsep Hukum Pidana Islam di Indonesia

SINAR- Rabu (20/9), Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam (HMJ HPI) Fakultas Syariah gelar seminar akademik bertajuk “Membumikan Konsep Hukum Pidana Islam di Indonesia”. Ratusan mahasiswa hadir di gedung Pascasarjana lantai 4 dengan antusias untuk mendapatkan informasi yang disampaikan oleh ketiga narasumber.

Ahmadi Hasanuddin Dardiri, M.H. (Dosen IAIN Salatiga), H. Ahmad Hafidh, M.Ag ditunjuk sebagai narasumber yang akan menyampaikan kajiannya didepan para mahasiswa baru jurusan HPI. Harapannya mahasiswa baru jurusan Hukum Pidana Islam agar lebih memahami perkembangan hukum pidana Islam di Indonesia. Hal ini sekaligus membangun karakter mereka dalam memahami konsep hukum di Indonesia dan mengetahui cara terbaik dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dengan menyangkutkannya dalam syariat Islam.

hmj-hpi-2017-1

Dekan Fakultas Syariah, Dr. M. Usman S.Ag,. M.Ag. menegaskan bahwa jurusan Hukum Pidana Islam tidak perlu cemas mengenai kedepannya setelah lulus dari Fakultas Syariah. Karena Pengadilan Agama membuka peluang pendaftaran hakim sebanyak kurang lebih 700 kuota”, ungkapnya. Kini mahasiswa Fakultas Syariah mampu menyandang Sarjana Hukum (S.H), sama seperti lulusan ilmu hukum diperguruan negeri. Hal itu di perkuat dengan pertemuan Dewan dengan dihadiri DPR dan Komisi IV, yang sudah mengakui Sarjana Hukum dari Fakultas Syariaah. Dr. M. Usman selaku dekan juga mengingatkan agar kita belajar tekun, rajin untuk mendapatkan peluang yang lebih baik di masa depan.

Wakil Dekan III yaitu Sidik, S.Ag., M.Ag., juga menambahkan mengenai bagaimana tujuan mahasiswa Hukum Pidana Islam kedepannya nanti harus mulai tergambarkan dengan semangat-semangat dalam memberikan PengadilanNegeri wacana teori syariat agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits.

Sedangkan Ahmadi Hasanuddin Dardiri, M.H., menyampaikan materi kedudukan hukum pidana Islam dalam konstitusi negara. Pemikiran beliau yang berkaitan dengan membumikan konsep hukum pidana Islam haruslah melihat historisitas dan kultur sosial. Menurutnya Hukum Positif pada masa kolonialisme tidak lepas dengan hukum Islam yang mulai berkembang di Nusantara. Letak perbedaan yang kian mencolok menyebabkan posisi Hukum Islam hanya sebagai wacana belaka. “Dahulu melalu Snouck Hurgronje pemerintahan hindia belanda menginginkan atau meredam laju hukum Islam. Dampak tersebut membuat Snouck Hurgronje membuat teori yang berbunyi hukum Islam tidak dapat berlaku apabila bertentangan dengan hukum Adat”. Dari hal inilah membuat laju hukum Islam di Nusantara kian mengerucut”, terang Ahmadi saat menyampaikan kesejarahan hukum pidana Islam di Indonesia.

hmj-hpi-2017-5

hmj-hpi-2017-6

Saudara Riyan Hidayat selaku moderator dalam acara seminar tersebut juga tertarik dengan tema yang dipilih oleh  panitia HMJ Hukum Pidana Islam.  Harapan dari beliau adalah semoga hukum dapat berlaku dengan adil di Indonesia. “Saya agak berfikir nakal ketika koruptor korupsi dibawah satu miliyar, maka dipotong satu tangannya, lebih dari satu miliyar dipotong dua tangan, dan jika mencapai triliyun-triliyun akan di hukum pancung”,ujar Riyan Hidayat. Hal ini yang perlu diperhatikan mahasiswa hukum pidana Islam mengenai kasus korupsi.

hmj-hpi-2017-3

Di lain sisi Ahmad Hafidz, S.Ag,. M.Ag. dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyampaikan pemikirannya yang begitu relevan dengan tantangan zaman saat ini. Penyampaian wacana hukum Islam lebih dalam bagaimana membangun fiqh jinayah Nusantara. 90% umat Islam setuju untuk menerapkan Islam dalam Indonesia, namun ketika ditanya bagaimana jika dalam menjalankan syariat itu diawasi? Survei menyatakan bahwa persetujuan tersebut menurun drastis, hanya sekitar 40%. Hal ini yang menjelaskan bahwasannya masyarakat kita itu naif. Dalam arti bahwa, mereka tidak menerima konsekuensi tatkala memang pemberlakuan hukum Islam itu secara keras atau tekstual yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Maka pesan Ahmad Hafidz, mahasiswa hukum pinada Islam  perlu mencari konsep yang dapat memberikan kemaslahatan hukum Islam yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.

(Gie/Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta

Sumber: http://www.iain-surakarta.ac.id/?p=9564

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV