HMJ HPI Ikuti Kongres Nasional se-Indonesia

FASYA – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta turut mengirim delegasi pada Kongres Nasional Hukum Pidana Islam se-Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Senin hingga Kamis, 24-27 September 2018. Tercatat, 16 perwakilan perguruan tinggi se-Indonesia hadir memenuhi undangan kongres nasional ini.

Kongres Nasional HPI kali pertama ini mungkin diadakan berkat jejaring yang mulai solid di antara perwakilan mahasiswa HPI di perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sebagian di antara mereka merasa perlu memiliki suatu perkumpulan yang mewadahi prodi HPI dengan jaringan se-Indonesia. Adanya jejaring solid memungkinkan suatu komunitas mengawal apa yang strategis bagi mereka dalam skala nasional dan lokal, serta untuk kebutuhan akademik dan praksis (sebagai praktisi di bidang hukum pidana).

Kongres Nasional HPI tahun 2018 mengambil tema “Ketuk Jiwa Mahasiswa Hukum Pidana Islam Wujudkan Indonesa yang Berkeadilan dan Berperadaban”. Serangkaian acara kongres diawali dengan perkenalan perwakilan HPI se-Indonesia dan dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional (Munas) yang agendanya membahas tujuan HPI ke depan agar lebih konkrit dan terukur, baik secara keilmuan maupun karir pasca kelulusan.

Munas dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) sebagai pemandu kepengurusan HPI se-Indonesia agar tidak keluar dari tujuan utama jejaring HPI se-indonesia. Di akhir pembahasan AD-ART, forum menyepakati nama bagi jejaring ini, yaitu FORMAHPI (Forum Mahasiswa Hukum Pidana Islam) se-Indonesia. Tanpa bubuhan nama Indonesia, Formahpi ditujukan untuk mewadahi jejaring mahasiswa HPI seluruh Indonesia.

Pada serangkaian kongres ini diagendakan Seminar Nasional dengan tema “Mengendus Tindak Pidana Korupsi dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2019 dan Preventifnya” bersama Dani Rustandi, selaku Direktorat Pendidikan dan Pelayanan kepada Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Fadli Ramadhani selaku peneliti hukum Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Sebagai perwakilan dari KPK, Dani membahas beberapa tugas strategis KPK yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, penegakan, dan monitoring. Meski memiliki tugas dan wewenang yang cukup mumpuni, tidak sembarangan kasus atau perkara dapat ditangani KPK secara serampangan. Setidaknya ada 3 syarat perkara yang dapat ditangani KPK yaitu (1) berhubungan dengan aparat penegak hukum dan penyelenggara hukum, (2) mendapat perhatian dari masyarakat serta (3) ada kerugian negara 1 milyar rupiah.

Dijelaskan pula oleh Dani, merujuk Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa korupsi adalah suatu perkara yang intinya menyebabkan kerugian negara dalam bentuk suap, penggelapan dana, pemerasan, kecurangan, konflik kepemimpinan, dan gratifikasi.

Sementara itu perwakilan Perludem, Fadli, mengangkat topik mengenai isu-isu politik yang terjadi di masyarakat seperti politik uang dan mahar partai politik. Fadli menyampaikan gagasan untuk tindakan preventifnya baik secara institusional maupun di akar-rumput masyarakat sipil.

Menurutnya, sebagai komponen penting dalam berdemokrasi, masyarakat sebagai pemilih harus aktif menjemput bola mengetahui informasi sebanyak-banyaknya dari calon-calok wakil yang kelak mereka pilih. Pilihan mereka menentukan nasib mereka sendiri untuk beberapa tahun ke depan.

Pada sesi tanya jawab, perwakilan dari Prodi HPI IAIN Surakarta mendapat kesempatan untuk bertanya. “Mengapa mantan narapidana boleh mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif?” Kedua pembicara mengkonfirmasi fakta tersebut (mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri) sekaligus tidak menampik adanya kelemahan sistem internal partai politik di Indonesia.

Pernyataan bahwa, “Semua orang itu sama di mata hukum,” serta menganggap masyarakat sudah cerdas dan pasti tahu mana calon wakil (baik di legilatif maupun di eksekutif) yang bersih dari jeratan kasus-kasus korupsi tidak akan membantu banyak jika tidak dilakukan penyuluhan yang cukup oleh wakil partai politik kepada mereka, baik mengenai riwayat hidup calon legislatif maupun calon eksekutif.

Dengan telah dirumuskannya AD-ART Formahpi se-Indonesia, kongres dilanjutkan dengan membahas Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO). Dengan AD-ART dan GBHO diharapkan kegiatan dan tujuan Formahpi sesuai dengan yang telah disepakati bersama dan tidak disalahgunakan. Program kerja dan struktur kepengurusan dirumuskan beberapa saat pasca usainya pembahasan GBHO. Program kerja disusun dengan mempertimbangkan AD-ART dan GBHO.

Sementara struktur kepengurusan dirumuskan secara demokratis melalui sistem pemilihan. Perwakilan dari Ambon sebagai Ketua Formahpi, dari Aceh sebagai Ketua Dua Formahpi, dari Bandung sebagai Bendahara Formahpi, dan dari Jakarta sebagai Sekretaris Formahpi.

Alhamdulillah, Kongres Nasional Formahpi se-Indonesia edisi perdana berjalan lancar. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan sesi hiburan berupa presentasi tokoh hukum pidana Islam oleh masing-masing delegasi; wajah tokoh dicetak pada selembar kanvas. Acara penutupan diakhiri dengan saling berjabat tangan dan berfoto bersama. Harapan setiap delegasi sekaligus anggota, semoga Formahpi dapat berkontribusi nyata bagi nusa dan bangsa, khususnya bidang hukum di Indonesia.

Penulis : Nafis Irsyad
Editor : Ahmadi FD

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV