HMPS HKI Kupas RUU Ketahanan Keluarga

FASYA-Senin (24/02/20) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) kembali melaksanakan diskusi dalam Nanti Kita Cerita Tentang Hukum Islam yang biasa disebut NKCTHI di depan Gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

HMPS HKI kali ini mengusung tema “Polemik RUU Ketahanan Keluarga :Dari Tinjauan Sosial hingga Konsep”. Pada diskusi kali ini, HMPS HKI mengundang pemantik yaitu Indarka Putra Pratama yang tidak lain merupakan demisioner pengurus HMPS HKI 2019.

 Indarka Putra menyampaikan  RUU Ketahanan Keluarga

Tema yang diusung kali ini sedang marak diperbincangkan publik. Bahkan, tidak sedikit media yang mengambil tema ini untuk didiskusikan. Respon dari setiap kalangan masyarakat beragam, ada yang mendukung dan tidak sedikit pula yang menentang.

Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, berita demikian dapat menjadi momentum intelektual. RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR-RI menjadi sangat santer dibicarakan. Oleh karena itu, HMPS HKI mengusung tema tersebut dalam NKCTHI kali ini.

Moderator diskusi, Wisnu Ananta, mengatakan bahwasanya Rancangan Undang-Undang merupakan undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif. RUU tidak menjadi undang-undang hingga disahkan oleh legislatif dan disetujui oleh eksekutif.

Pemantik, Indarka Putra Pratama menjelaskan, “ketangguhan atau kekuatan yang dimaksud tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental. Bukan hanya lahiriah, tetapi juga batiniah.” Ujarnya.

Antusiasme para peserta berargumen

Pada pertengahan diskusi, ada beberapa audience yang mengajukan argumennya.

“Dalam RUU Ketahanan Keluarga pasal 25 ayat (1) istri diwajibkan untuk mengurus rumah tangga. Beban dari seorang perempuan jadi bertambah, yang awalnya memiliki biologis seperti hamil dan melahirkan justru ditambah beban dengan mengurus rumah tangga. Bukankah hal demikikan malah mengurangi hak-hak istri?” tanya Firda, salah satu audience diskusi kali ini.

“Sebagai seorang perempuan, seharusnya juga bisa membedakan antara yang kodrati dan yang bukan kodrati. Seperti halnya melahirkan dan menstruasi, merupakan kodrat dari seorang perempuan. Sedangkan masak dan menyuci yang merupakan bagian dari pengurus rumah tangga adalah bukan kodrati dari seorang perempuan.” jelas Indarka.

Foto bersama di akhir acara

Diskusi semakin menarik, karena banyaknya peserta yang saling bersahut-sahutan menyampaikan argumentasinya. Tema yang sangat hangat ini tentu tidak cukup untuk satu kali didiskusikan.

Semoga dengan adanya diskusi ini, muncul lagi diskusi-diskusi yang lain, dan semoga banyak mahasiswa yang bisa memahami bagaimana konsentrasi sebenarnya dalam RUU Ketahanan Keluarga. (Hanifah/HMPS HKI/Ed. af)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV