HMPS HPI Adakan Diskusi Online, UU Minerba disahkan! Apa Kabar Omnibus Law?

FASYA- Sabtu (30/05/2020), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Pidana Islam (HPI) mengadakan seminar online dengan tema “UU Minerba disahkan! Apa Kabar Omnibus Law?”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB – selesai. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, dilakukan melalui Grub Whatsapp.

Meskipun di tengah pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, namun semangat peserta tetap berkobar dengan peserta sebanyak 190 peserta.

Seminar yang dimoderatori oleh salah satu kadiv Advokasi dan Hukum (Achmad Rosandi) ini tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Seminar dibuka oleh Moderator dan diawali dengan pemaparan materi oleh FNKSDA Komda Semarang & Sekertaris Komite Nasional FNKSDA, Umi Ma’rufah.

Pembahasan tentang “UU Minerba yang dianggap disahkan secara mendadak dan Apa Kabarnya Omnibus Law”, ini diawali dengan pembahasan Omnibus Law yang pembahasannya ditunda.

Beliau memaparkan,”Wacana Omnibus Law di pemerintahan Jokowi di awal-awal pemerintahannya sudah disuarakan akan ada Omnibus Law yang merupakan UU yang menyatukan atau mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus yang menuai banyak kritik dari kalangan aktivis mahasiswa, maupun masyarakat sipil, buruh, aktivis lingkungan” ujarnya.

RUU ini dianggap mementingkan kepentingan investor di atas kebutuhan pekerja. Sudah kita ketahui beberapa waktu lalu, awalnya pemerintah dan DPR sepakat menunda Pembahasan Klaster ketenagakerjaan Dalam RUU Cipta Kerja.

Tetapi selang beberapa Minggu pemerintah menolak untuk pengunduran pembahasan RUU ini dan akhirnya disahkannya RUU ini tanpa memikirkan rakyatnya. Dan beberapa LSM berencana akan melakukan gugatan ke MK atas UU Minerba, untuk dilakukan pengujian UU.

Umi Ma’rufah memaparkan “Di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini masih bisa mengesahkan Undang-Undang yang kontrofersial ini, bukankah membahas Undang-Undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak di masa seperti sekarang ini terlalu mengundang curiga, dan mengapa pemerintah mengesahkan UU ini padahal Undang-Undang ini sangat bertentangan dengan keselamatan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah tambang”, ujarnya.

Dampak yang dihasilkan dari batu bara itu sendiri sangat buruk karena yang pertama dari sektor hulu saja di daerah-daerah pertambangan di sana selain wilayah yang diambil dari perusahaan ini kemudian berubah ekosistemnya, berubah luasan untuk permukiman dan ruang hijaunya, ini juga berdampak dengan sistem alam yang semakin tidak seimbang.

Usai materi disampaikan diskusi online dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan antusiasme peserta yang luar biasa sehingga banyak pertanyaan yang masuk, namun hanya 3 penanya saja yang dipilih. Setelah pemateri memberikan jawaban dan tanggapannya, seminar online pun diakhiri. (HMPS HPI/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV