Informasi Alur Pendaftaran PPL Reguler dan Mandiri Fakultas Syariah

PENGUMUMAN PPL

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah IAIN Surakarta pada periode Tahun 2021 dilaksanakan secara reguler dan mandiri. Dengan ketentuan sebagai berikut:

A. ALUR PENDAFTARAN PPL REGULER FAKULTAS SYARIAH 2021
1. PPL reguler merupakan Praktik Pengalaman Lapangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menjadi mitra Fakultas Syariah IAIN Surakarta (intansi terlampir).
2. Berikut alur pendaftaran PPL regular Fakultas Syariah tahun 2021.
a. Mahasiswa mendaftar dengan memilih instansi yang menjadi mitra Fakultas Syariah IAIN Surakarta.
b. Mahasiswa harus cermat dalam menentukan pilihan karena setiap instansi memiliki kuota penerimaan mahasiswa PPL yang berbeda-beda. (Nama instansi dan kuota terlampir).
c. Mahasiswa mendaftar melalui link google form sesuai dengan instansi yang dipilih. Mahasiswa tidak perlu mengirim/membuat surat permohonan tempat PPL karena sudah dilaksanakan panitia.
d. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Agustus 2021 s.d 8 Agustus 2021 (dapat ditutup lebih cepat apabila kuota sudah terpenuhi).
e. Apabila kuota dari instansi yang dipilih sudah penuh, mahasiswa harus mengalihkan pilihannya pada instansi lain yang masih tersedia.
f. Mahasiswa dilarang mendaftar lebih dari satu instansi. Apabila didapati mendaftar pada lebih dari satu instansi, otomatis namanya akan didiskualifikasi dari kandidat peserta PPL di PA, PN, atau Kejari.
g. Mahasiswa yang terpilih akan dikelompokkan oleh panitia sesuai kesepakatan fakultas syariah dengan instansi mitra terkait.

DAFTAR INSTANSI PPL REGULER FAKULTAS SYARIAH 2021

NO INSTANSI KUOTA (peserta) LINK PENDAFTARAN
1. Pengadilan Agama Sragen (20) Link Pendaftaran
2. Pengadilan Negeri Sragen (8) Link Pendaftaran
3. Kejaksaan Negeri Sragen (10) Link Pendaftaran
4. Pengadilan Agama Wonogiri (20) Link Pendaftaran
5. Pengadilan Negeri Wonogiri (20) Link Pendaftaran
6. Kejaksaan Negeri Wonogiri (12) Link Pendaftaran
7. Pengadilan Negeri Boyolali (40) Link Pendaftaran
8. Pengadilan Agama Boyolali (10) Link Pendaftaran
9. Pengadilan Agama Surakarta (20) Link Pendaftaran
10. Pengadilan Negeri Surakarta (20) Link Pendaftaran
11. Kejaksaan Negeri Surakarta (13) Link Pendaftaran
12. Pengadilan Agama Karanganyar (20) Link Pendaftaran
13. Pengadilan Negeri Karanganyar (20) Link Pendaftaran
14. Pengadilan Negeri Ngawi (40) Link Pendaftaran
15. Pengadilan Negeri Sukoharjo (14) Link Pendaftaran
16. Kejaksaan Negeri Sukoharjo (16) Link Pendaftaran
17 Pengadilan Agama Sukoharjo (40) Link Pendaftaran

 

B. ALUR PENDAFTARAN PPL MANDIRI FAKULTAS SYARIAH 2021
1. PPL mandiri merupakan Praktik Pengalaman Lapangan yang dilaksanakan di luar instansi mitra PPL Reguler Fakultas Syariah IAIN Surakarta yaitu PA, PN, dan Kejari Se-Solo Raya, PA Ngawi, PN Ngawi, PA Purwodadi, PN Purwodadi, BAZNAS Sragen, dan BAZNAS Karanganyar. Mahasiswa dilarang mengajukan pendaftaran ke instansi tersebut.
2. Berikut alur pendaftaran PPL regular Fakultas Syariah tahun 2021.
a. Mahasiswa membentuk kelompok secara mandiri sesuai program studi, jumlah anggota menyesuaikan dengan ketentuan lembaga yang akan dipilih menjadi lokasi PPL.
b. Apabila dalam kondisi tertentu mahasiswa tidak memungkinkan tergabung dalam kelompok maka dapat melaksanakan PPL secara individu.
c. Mahasiswa menentukan lokasi PPL secara mandiri, diharapkan sebelumnya sudah melakukan survey awal/koordinasi secara informal dengan instansi/lembaga yang dipilih.
d. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke bagian akademik untuk memproses surat perizinan dengan ketentuan tiap kelompok/individu hanya diperbolahkan mengajukan ke satu instansi saja.
e. Pendaftaran ke bagian akademik dilakukan dengan mengisi google form melalui link PendaftaranPPLMandiriFasya
f. Setelah mengisi google form, tiap kelompok/individu mengisi surat izin PPL (format surat dapat diunduh di web fakultas). Selanjutnya surat izin permohonan tersebut dikirim melalui email: [email protected].
g. Setelah surat izin PPL jadi, akan dikirim ke email peserta. Selanjutnya mahasiswa menyerahkan surat izin PPL ke instansi/lembaga dan harap untuk terus memantau perkembangannya.
h. Jika permohonan PPL diterima maka mahasiswa melaksanakan PPL sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
i. Jika permohonan PPL tidak diterima maka mahasiswa menentukan kembali lokasi PPL dan mengikuti alur proses perizinan sebagaimana disebutkan di atas.
j. Apabila ada yang belum jelas terkait dengan informasi PPL dapat menghubungi panitia; Bapak Joko Robby Prasetyo (085725301189); Bapak Junaidi (085725449897) dan Bapak Sigit (085741711231).
3. Berikut adalah daftar instansi/lembaga yang dapat dipilih sebagai lokasi PPL mandiri.
PRODI INSTITUSI LOKASI PPL
Hukum Keluarga Islam

1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Negeri
3. Kantor Urusan Agama
4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
5. Kantor Advokat
6. Kantor Notaris
7. dll (instansi yang terkait dengan keilmuan prodi)

Hukum Ekonomi Syariah

1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Negeri
3. Bank Syariah
4. Koperasi Syariah/BMT
5. Asuransi Syariah
6. Pegadaian Syariah
7. dll (instansi yang terkait dengan keilmuan prodi)

Hukum Pidana Islam

1. Kejaksaan
2. Pengadilan Negeri
3. Kantor Advokat
4. Kantor Kepolisian
5. Kementerian Hukum dan HAM
6. Badan Narkotika Nasional (BNN)
7. dll (instansi yang terkait dengan keilmuan prodi)

Manajemen Zakat dan Wakaf

1. BAZNAS
2. LAZNAS
3. Badan Wakaf Indonesia
4. KUA (PPAIW)
5. Lembaga Keuangan Syariah yang menyelenggarakan wakaf uang
6. dll (instansi yang terkait dengan keilmuan prodi)

 

(afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV