Kebijakan Hukum Bidang Ziswaf (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf)

FASYA – Konsorsium Ilmu Syariah (KISAH) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Webinar Nasional dengan Tema ‘Kebijakan Hukum Bidang Ziswaf (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf)’ pada Rabu 18 September 2024.

Webinar kali ini menghadirkan 2 narasumber. Pertama Bapak Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag., M.H., selaku ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan FI, Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kedua Bapak Yusri Akhyar, S.Sos. RWPTM  CWPTM., selaku ketua YEWI (Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia). Acara webinar kali ini diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Dr Muh. Nashiruddin, S.Ag., M.Ag., M.A. Bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini saudara Harits Sawaludin mahasiswa jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf semester 5. Dimana webinar kali ini merupakan acara terakhir pada Diskusi Dosen tahun 2024 yang diadakan satu bulan sekali dan sudah berlangsung semenjak bulan Februari 2024.

Mengulik Sejarah ZISWAF

Pembahasan diawali oleh Pak Zumar mengenai sejarah ZISWAF di Indonesia. Penjelasan dimulai dengan kalimat “dari mengakui ke mengakuisisi” yang dimulai sejak zaman kolonial. Pengaplikasian  ZISWAF sendiri sudah ada semenjak zaman Rasulullah yang bertujuan untuk kesejahteraan umat. Di Indonesia ZISWAF sudah ada semenjak masa penjajahan, tetapi ZISWAF ini hanya dalam bentuk private maksudnya adalah negara atau pemerintah tidak ikut campur dalam pengelolaan zakat, sehingga tidak ada jaminan hukumnya pada saat itu.

Pada Staatblad No. 152 Tahun 1882 yang menjadi dasar berdirinya Priesterraad (Pengadilan Agama), yaitu Salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan permasalahan. Namun  pada tahun 1905 pemerintah mengeluarkan aturan Bijblad 1905 Nomor 6196 yang berisikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi umat Islam memenuhi kebutuhan agama. Pembatasan rumah ibadah hanya jika dikehendaki kepentingan umum. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah kolonial tidak akan menaruh kepentingan apapun dalam kepentingan agama termasuk bidang ZISWAF.

ZISWAF mendapatkan perhatian bagi pemerintah yaitu masa Suharto. Pembaharuan pada ZISWAF yang dianggap memiliki  terobosan yang baru yaitu pada era Reformasi. Terdapat dua pasal yang menjadi landasan sampai sekarang, yaitu pada UU No. 41 2004 tentang Badan Wakaf Indonesia sebagai nazir wakaf dan UU No. 23 tahun 2011 tentang BAZNAS sebagai pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah).

Terobosan yang baru dalam bidang zakat yaitu adanya wakaf benda bergerak seperti uang dan surat berharga, yang dimana pada kalangan masyarakat wakaf hanya berupa wakaf tanah atau bangunan saja tidak ada wakaf benda bergerak. Jadi sekarang masyarakat bisa berwakaf dengan uang mereka, sehingga dengan adanya wakaf benda bergerak ini bisa meningkatkan masyarakat untuk berwakaf.

Wakaf Sebuah Aturan Hukum

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan wakaf uang pak Yusril memberikan penjelasan terkait hal itu, beliau menjelaskan tentang dasar aturan wakaf uang. Dasar peraturan wakaf uang sudah ada sejak tahun 2002 yang dimana pada saat itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang wakaf uang dan dasar wakaf uang ini terus melakukan  pembaharuan sampai pada tahun 2020, dimana ketentuan tentang wakaf uang sudah terorganisir dengan baik dan sudah banyak pula masyarakat yang mengetahui tentang wakaf uang.

Seorang yang mengumpulkan dan mengelola wakaf disebut dengan nazir.  Mengenai pencatatan dan pelaporan wakaf uang terdapat ketentuan nazir yang sah dalam mengelola wakaf uang, yaitu seseorang yang sudah mempunyai tanda bukti pendaftaran nazir, jika seseorang tersebut belum mempunyai tanda bukti tersebut, maka tidak bisa menjadi nazir. Mengenai pelaporan wakaf uang sudah diatur juga dengan sangat jelas dalam undang-undang, sehingga bisa menghindari pada sesuatu yang tidak diinginkan.

Sekarang wakaf di Indonesia sudah menjadi perhatian bagi negara tidak lagi bersifat private. Maka segala kebijakan, aturan dan pelanggaran mengenai wakaf sudah diatur dalam Undang-Undang. Seperti pasal 67 ayat UU NO.41/2004 mengenai tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan.  Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk peran negara dalam melindungi hak wakif, harta benda wakif dan menjadi landasan tata kelola yang amanah, profesional dan berkelanjutan.

Terdapatnya kepastian hukum seperti ini, maka wakaf di Indonesia menjadi suatu yang jelas dan pasti, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan dalam masyarakat. Wallahu a’lam. (Muhammad Rafly Ramadan dan Khairatul Anisa)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV