Kontroversi Revisi UU KPK, SLC Selenggarakan Forum Diskusi

FASYA– Jum’at, 21/09/2019 Departemen Debat Hukum LSO Sharia Law Community (SLC) mengungkap kontroversi rencana Revisi Undang-UndangNo 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pembahasan terkait dengan tema yang diusung pada forum diskusi ini adalah “Polemik Pro dan Kontra Revisi UU KPK”. Rencana Revisi UU KPK ini memang sangat hangat diperbincangkan publik, bahkan menjadi sorotan dari seluruh rakyat Indonesia.

Tampak Z. Saifudin, S.H., M.H memaparkan kontroversi RUU KPK

Forum diskusi ini mengundang pakar hukum Z. Saifudin, S.H., M.H. yang memiliki profil sebagai seorang akademisi, praktisi (Constitutional Lawyer), pakar muda hukum tata negara, aktivitas pegiat demokrasi dan pegiat anti korupsidi lembaga Demokrasi Anti Korupsi.

Forum diskusi ini cukup viral diberbagai media sosial sehingga dalam forum tersebut dihadiri kurang lebih 70 mahasiswa. Antusiasme insan-insan mahasiswa mengikuti diskusi terkait dengan revisi UU KPK ini sangat kentara, dengan jumlah peserta yang cukup besar hingga hangatnya pertanyaan yang terlontarkan dalam forum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Dengan dilaksanakan forum tersebut, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah dapat mengetahui informasi yang mutakhir dan aktual atas perkembangan rencana revisi UU KPK yang sedang kontroversial di masyarakat.

Rencana revisi UU KPK ini menuai pro-kontrayang cukup keras di publik. Dimulai dari pihak yang bersikeras yang mendukung penuh adanya revisi UU tersebut. Setidaknya revisi sendiri mempunyai arti peninjauan kembali untuk perbaikan sehingga beberapa pihak berpendapat bahwa rencana revisi UU KPK ini memang sangat diperlukan untuk menunjang KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, UU KPK ini dibentuk sejak tahun 2002 yang hingga saat ini telah berusia kurang lebih 17 tahun, dengan usia demikian memunculkan adanya rencana revisi UU untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Pandangan lain mengenai revisi UU KPK ini dianggap akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi karena eksistensi KPK sebagai lembaga independen yang diharapkan dapat bertindak secara bebas dan independen akan dibatasi.

Seperti pada rencana pembentukan Dewan Pengawas yang berwewenang mengawasi kinerja KPK,kontras sekali dengan undang-undang KPK yang sudah ada. UU KPK yang terbaru mengimplikasikan bahwa ketika KPK akan menyelidik dan menyidik suatu kasus korupsi harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Rencana itu dianggap sebagai salah satu penghambat gerak KPK dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi.

Penyerahan Sertifikat bagi Pembicara

Disisi lain dengan waktu yang dianggap terlalu singkat surat Daftar Inventaris Masalah (DIM)dari DPR yang diserahkan kepada PresidenJoko Widodo secara cepat direspon oleh Presiden dengan waktu yang singkat pula dengan menurunkan Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan menyetujui rencana revisi UU KPK.

Selain itu, DPR dianggap telah melanggar aturan hukum, sebabUU KPK tersebut tidak masuk dalam RUU prioritasdalam (Prolegnas) Program Legislasi Nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. Walaupun sebenarnya usulan pembahasan RUU juga dimiliki DPR dalam program inisiatif DPR.

Peserta Diskusi “Polemik Pro dan Kontra Revisi UU KPK”

Apapun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait dengan rencana revisi UU KPK tersebut perlu kita awasi bersama. Apabila memang revisi itu diperlukan sebagaiakademisi kita perlu mengawal proses berlangsungnya pembentukan UU supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Dengan pengawasan dan pengawalan tersebut diharapkan dapat menjaga eksistensi KPK sebagai garda terdepan dalam menanggulangi pemberantasan korupsi di negeri ini. (Ghofir Surya Pranata/Ed : Fik)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV