Kuliah Umum Bersama Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.: Transformasi Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru

FASYA-Pada hari Rabu, (30/10/2024) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Pidana Guru Besar Hukum Pidana dengan tema “Transformasi Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru”. Acara berlangsung secara luring di ruang teater lantai 2, Gedung SBSN Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, dan dihadiri lebih dari 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta profesional pendidikan dari berbagai universitas.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan II Fakultas Syariah, Dr. H. Mashrukhin S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Dr. Topo Santoso dan antusiasme peserta dalam mengikuti kuliah umum ini. Kuliah Umum ini juga dihadiri Junaidi, S.H., M.H. selaku Koordinator Program Studi Hukum Pidana Islam. Acara Kuliah Umum dipandu oleh Master of ceremony yang dibawakan oleh Rahmat Triputra Riyadi dan Arina Nur Azizah yang diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pembacaan tilawah oleh Duta Agung Nugroho, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Hanifah Naharlina. Dalam acara inti yaitu Kuliah Umum dipandu moderator oleh Suciyani, M.Sos.

Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sebagai narasumber. Beliau adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau salah satu perumus KUHP baru dan banyak mengisi seminar baik di dalam dan di luar negeri. Beliau juga telah menulis lebih dari 30 buku, dan salah satu buku terbaru beliau adalah Pengantar Hukum Pidana dan Asas-asas Hukum Pidana. Selain itu beliau juga telah berkiprah dalam Bidang Hukum Pidana sejak tahun 1994.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Topo Santoso mengupas secara mendalam tentang paradigma keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengintegrasikan kategori kejahatan dan pelanggaran ke dalam satu sistem hukum yang terpadu. Beliau juga memberikan penjelasan komprehensif terkait ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, sejumlah aspek hukum ditelaah melalui perspektif hukum Islam, khususnya dalam konteks hukum pidana Islam, guna memperkaya pemahaman peserta terhadap relevansi hukum Islam dalam pembaruan KUHP. Terakhir dalam sesi pemaparan narasumber, beliau menyampaikan mengenai pedoman pemidanaan dalam KUHP baru. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., juga memberikan kenang-kenangan bagi semua peserta kuliah umum dengan membagikan buku yang ditanda tangani oleh beliau langsung sejumlah 200 buku.

Sesi berikutnya adalah tanya jawab dan diskusi. Sesi ini menunjukkan partisipasi aktif dari peserta dalam membahas berbagai perbedaan antara KUHP Baru dan KUHP lama, termasuk perbedaan struktur yang kini hanya terdiri dari dua buku, serta kehadiran aturan-aturan baru. Penanya pertama datang dari Al Farisi dari UIN Raden Fattah Palembang yang menanyakan mengenai Pasal 2 dalam bab I bagian kesatu KUHP baru, bagaimana KUHP baru ini memastikan keselarasan hukum adat, dengan prinsip universal, HAM, dan konstitusi di Indonesia dalam kaitannya dengan memenuhi hak masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya.

Selanjutnya pertanyaan Valentino dari UIN Raden Fattah Palembang, yang menanyakan mengenai apakah konsep keadilan itu dapat ditegakkan dan diterapkan di semua kalangan masyarakat, karena konsep keadilan sesuai porsi masing-masing dan bagaimana agar porsinya sama? Penanya selanjutnya yaitu Fahmi Ridwan Farid menanyakan bagaimana paradigma hukum pidana baru bukan sebagai sarana balas dendam, apakah paradigma ini dapat memberikan keadilan bagi pelaku dan korban? Selanjutnya pertanyaan dari Abdul Fattaah bagaimana tujuan pemidanaan apakah sudah final dan konsep pemidanaan apa yang ideal dimasa mendatang? Pertanyaan selanjutnya dari Putra, bagaimana status keadilan terhadap pembelaan diri dalam tindak pidana kealpaan? Dilanjutkan pertanyaan dari Julilita Fiyana, menanyakan sanksi hukum pidana berdasarkan Pancasila dan penyesuaian kultur hukum di Indonesia, dalam konteks ini ada gagasan Restorative Justice dalam KUHP, kenapa dalam gagasan ini mengedepankan pemidanaan kepada pelaku daripada pemulihan korban?

Di akhir sesi tanya jawab dilakukan penyerahan buku Pengantar Hukum Pidana sejumlah 2 buku, buku Asas-asas hukum Pidana sejumlah 2 buku, buku Kriminologi sejumlah 10 buku.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini serta kepada seluruh peserta Kuliah Umum. Kami berharap kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan baru bagi para pemimpin pendidikan serta seluruh civitas akademika. (Nadia Oktaviani Ramadani/Nihlatun Khasanah/Suciyani)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV