Kunjungi Kejaksaan Agung RI, Fakultas Syariah Disambut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

FASYA-Rabu, (19/10/2022) delegasi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A. dan didampingi oleh Fery Dona, S.H., M.Hum., Evi Aryani, S.H., M.H. dan Suciyani, M.Sos. melakukan kunjungan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Agenda kunjungan ini dalam rangka ucapan terima kasih dari Fakultas Syariah kepada Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. yang telah berkenan menjadi narasumber dalam acara studium general Fakultas Syariah yang diadakan pada hari Senin lalu, (29/08/2022) di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dalam kunjungan kali ini, Dekan Fakultas Syariah tidak hanya sekedar menjalin tali silaturahim antara Fakultas Syariah dengan Kejaksaan Agung akan tetapi juga membawa bahan diskusi berkenaan dengan Restorative Justice. Saat berkunjung ke Jampidum pada pagi hari jam 08.00, kami disambut dengan hangat oleh Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. selaku jaksa di Jampidum. Beliau merupakan lulusan UIN Sunan Kalijaga yang dapat kesempatan berkarir di Kejaksaan Agung, hal ini tentunya menjadi kebanggaan sekaligus angin segar bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini Jampidum sedang disibukkan dengan banyaknya agenda Restorative Justice. Semangat yang dibangun oleh bapak Jampidum adalah memperluas kajian mengenai restorative justice dengan mengumpulkan sebanyak mungkin data-data berkenaan dengan restorative justice. Tidak lupa beliau menyampaikan bahwa Jampidum sangat mengapresiasi kedatangan dan kesediaan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk menambah wawasan dan berdiskusi mengenai restorative justice dalam kacamata hukum Islam.

Dekan bersama tim Fakultas Syariah di Kejaksaan Agung RI

Jam 09.00 kami diminta untuk naik ke lantai 2 dalam rangka bertemu dengan Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. Dalam pertemuan ini beliau didampingi Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan jaksa-jaksa yang khusus menangani kasus-kasus restorative jaustice. Pertama-tama kami dipersilahkan terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Dalam hal ini Dekan mewakili seluruh civitas akademika Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyampaikan ucapan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada Jampidum yang telah menyempatkan diri berbagi ilmu kepada civitas akademika Fakultas Syariah.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kejaksaan Agung RI dan terkhusus kepada bapak Jampidum, Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. Yang berkenan menyempatkan waktunya mengisi kuliah umum di Fakultas Syariah,” tutur Ismail Yahya. Ismail Yahya juga menyampaikan permohonan untuk terus dapat menjalin kerjasama dengan Jampidum. Tidak lupa dalam kesempatan yang mulia ini, dekan Fakultas Syariah menitipkan permohonan dan pesan kepada jampidum, agar lulusan dari Fakultas Syariah dapat ikut berkontribusi dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Selanjutnya dekan menambahkan bahwa Fakultas Syariah sangat mendukung diadakannya Restorative Justice. Terakhir dekan menyerahkan makalah mengenai Restorative Justice perspektif hukum Islam kepada Jampidum.

Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. menyerahkan kenang-kenang kepada Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A.

Selanjutnya, Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. menyampaikan terima kasih atas kehadiran delegasi dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said yang telah menyempatkan diri mengunjungi Jampidum Kejaksaan Agung. Kami para jaksa sedang dalam proses penyempurnaan Restorative justice dengan melakukan studi banding dan mencari informasi mengenai Restorative justice dalam berbagai macam perspektif. Salah satu sudut pandang Restorative justice adalah dari perspektif Hukum Islam. Dimana fungsi hukum mengacu kepada masyarakat, dan muslim merupakan penduduk mayoritas di Indonesia. Sehingga sudah semestinya restorative justice dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami sangat membutuhkan data mengenai restorative justice, supaya penerapan restorative justice di Indonesia semakin mendekati tujuan hokum yaitu kebahagiaan. Contohnya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mempergunakan konsep Restorative Justice.
Kunjungan di akhiri dengan menyerahkan kenang-kenangan dari Jampidum maupun Fakultas Syariah dan ditutup dengan foto bersama. (Fery Dona/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV