Layyin Mahfiana, Doktor Ilmu Hukum Baru Fakultas Syariah IAIN Surakarta

FASYA- Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum mengukuhkan dirinya sebagai Doktor Ilmu Hukum teranyar di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Hal tersebut dicapai setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), kemarin Rabu, 30/1/2018.

Disaksikan Dekan dan keluarga besar Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Layyin, begitu ia biasa disapa, memaparkan dengan baik disertasi berjudul “Penyelesaian Harta Bersama yang Memberikan Perlindungan Bagi Hak Perempuan”.

Dalam disertasinya, ia mempersoalkan, mengapa penyelesaian harta bersama pasca perceraian cenderung tidak melindungi hak perempuan?  Lantas, bagaimana seharusnya konsep pembagian harta bersama pasca perceraian yang lebih melindungi hak perempuan?

Sebagai titik pijak analisis disertasinya, ia mengkaji putusan Pengadilan Agama di tiga Kabupaten; Cilacap, Indramayu, dan Malang. Melalui kajian kualitatif empiris dengan pendekatan yuridis dilandasi sejumlah teori gender, Layyin menemukan beberapa hal.

Pertama, penyebab lemahnya perlindungan terhadap hak harta bersama pasca perceraian bagi perempuan, menurutnya, tampak dari aspek proses di pengadilan dan proses di luar pengadilan.

Dari aspek proses di pengadilan, hal tersebut disebabkan oleh keberadaan substansi aturan yang multi tafsir dan tidak adanya sanksi bagi pengabaian ketentuan peraturan. Selain itu, hakim yang belum berperspektif gender dan cenderung prosedural dalam memutus perkara juga menjadi penyebabnya.

Penyebab lainnya adalah karena rendahnya budaya hukum masyarakat dalam menyelesaikan sengketa harta bersama. Budaya yang berkembang di masyarakat juga masih menganggap persoalan perceraian dan hak harta setelahnya sebagai persoalan pribadi.

Sementara dari sisi di luar pengadilan, menurut Layyin, disebabkan antara lain oleh mediator yang tidak netral dan merugikan perempuan.

Kedua, guna menjamin penyelesaian harta bersama pasca perceraian yang menjamin hak perempuan, Layyin secara konseptual menawarkan substansi, struktur, dan kultur hukum penyelesaian sengketa harta bersama di pengadilan yang berkeadilan gender. Begitu pula dengan penyelesaian perkara harta bersama di luar pengadilan.

Terkait substansi aturan hukum tentang perceraian dan hak harta setelahnya, lebih jauh menurut Layyin perlu direvisi agar pro perlindungan perempuan. Selain itu menurutnya perlu aturan hukum yang memberi sanksi pidana terhadap pengabian pelaksanaan ketentuan perundangan.

Sementara dari sisi struktur hukum, menurut Layyin, Hakim harus lebih mempertimbangkan persepektif gender dan aspek-aspek substansial dalam memutus perkara harta bersama pasca perceraian.

Sedangkan dari sisi kultur hukum, cara pandang masyarakat terhadap persoalan perceraian dan harta bersama harus dirubah melalui literasi hukum yang lebih berkeadilan gender. Termasuk di dalamnya merubah perspektif mediator yang lebih berkeadilan gender dan melakukan pengarusutamaan gender dalam keluarga.

Demikian Layyin, secara meyakinkan menyajikan substansi disertasinya. Majelis sidang pun mengukuhkannya sebagai Doktor Ilmu Hukum pada program Pascasarjana UNS.

Atas capaian yang membanggakan ini, keluarga besar Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyambut dengan suka cita. Lini grup whatsapp Fakultas dibanjiri ucapan selamat yang ditujukan kepada Layyin.

“Selamat dan sukses bu Layyin. Semoga bermanfaat untuk lembaga”, tulis Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir, M.Pd.

“Wow… How happy to see you succeed in your final step of your Ph.D, Mbak Dr. Layyin. Congratulations”, ujar Umi Rohmah, salah seorang dosen Fakultas Syariah yang sedang mengikuti Academic Exchange Program di Austria memberi dukungan. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV