Lemahnya Daya Tawar Perempuan dalam Penyelesaian Harta Bersama Pasca Perceraian

FASYA-Setelah resmi dilaunching bulan lalu, pada Kamis 25/4/2019 kembali digelar Diskusi Dosen “Edisi Kedua” di Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Hadir sebagai pembicara adalah Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M. Hum.

Ia menyajikan hasil riset disertasi yang telah dipertahankannya dalam ujian terbuka di Universitas Sebelas Maret awal Februari 2019 lalu.

Antusiasme hadirin pada diskusi ini cukup tinggi. Usai pemaparan artikel berjudul “Penyelesaian Harta Bersama yang Memberikan Perlindungan bagi Hak Perempuan”, respons hadirin dalam bentuk pertanyaan, sanggahan, dan pengayaan informasi menunjukkan antusiame dimaksud.

Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum sajikan materi.

Riset bu Layyin secara spesifik fokus pada topik perceraian dan penyelesaian harta bersama (pasca bercerainya pasangan suami istri).

Dari sisi perceraian, objek penelitian sengaja mengambil tempat di kota-kota dengan lumbung perceraian terbesar di beberapa propinsi di pulau Jawa, antara lain Cilacap, Malang, dan Indramayu.

Sementara harta bersama diteliti karena maraknya (kalau bukan keseluruhannya) konflik harta di antara pasangan suami istri pasca cerai.

Selama riset, ditemukan fakta masih dominan budaya patriarki dari sisi hukum dan putusan hakim. Hal ini membuat persoalan harta bersama pasca cerai mendesak untuk dipikirkan dan dirumuskan solusi perenialnya.

Namun begitu, unsur yang tidak kalah penting untuk diatasi, dari riset ini, adalah banyaknya perempuan yang masih belum akrab dengan literasi hukum yang di beberapa titik justru membela posisi perempuan.

Sebagian peserta abadikan diri bersama pemateri.

Selain problem hukum, ditemukan pula “sikap abai” sebagian perempuan dalam usahanya menyetarakan diri di hadapan pasangannya. Baik karena tidak memiliki daya tawar (tidak bekerja mencari nafkah) maupun karena keengganannya tampil terlibat sebagai sosok penting di keluarganya dan di masyarakat.

Usaha keterlibatan perempuan di ranah sosial mestinya menjadi benteng terakhir yang membela perempuan secara tak langsung saat terjadi konflik dengan pasangannya. Hal ini agar perempuan tidak dirugikan, khususnya pasca cerai dan saat membahas harta bersama. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV