LKBHI Fakultas Syariah Hadir Dalam Acara Audiensi di DPRD Sukoharjo

FASYA – Senin, (07/03/2022) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syaiah UIN Raden Mas Said yang juga merupakan salah satu lembaga di Jaringan Layanan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan (JLPAK2S) di Kabupaten Sukoharjo ikut hadir dalam kegiatan audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo.

Audiensi ini membahas mengenai masukan/usulan penanganan kekerasan terhadap perempuan, disabilitas dan anak di Kabupaten Sukoharjo. Audiensi ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, disabilitas dan anak yang masih tinggi dari tahun ke tahun di berbagai Kabupaten dan  Kota di Indonesia. Sampai saat ini perempuan, disabilitas dan anak dikategorikan sebagai kelompok berisiko tinggi (rentan). Acara ini diselenggarakan dengan tujuan agar meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, disabilitas dan anak.

Di Kabupaten Sukoharjo, kasus – kasus perempuan, disabilitas dan anak bervariasi mulai dari KDRT, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang mengalami kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh pelaku dewasa maupun pelaku anak, belum lagi kasus kekerasan yang dialami oleh anak dan perempuan dengan disabilitas. Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum sebanyak 16 kasus, kasus anak sebagai korban sebanyak 7 kasus, kasus KDRT sebanyak 8 kasus. Selain itu, hal yang cukup memprihatinkan adalah pada tahun 2020 terdapat peningkatan jumlah dispensasi nikah menjadi 432, serta terdapat pula 731 kasus perceraian di Posbakum Pengadilan Agama Sukoharjo. Kasus perceraian mayoritas terjadi karena adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri.

Beberapa usulan disampaikan dalam acara ini yang kesemuanya bertujuan agar keadilan bagi korban kekerasan dapat tercapai dan ditangani dengan sebaik-baiknya. Regulasi peraturan hukum juga turut diusulkan agar nantinya semua upaya untuk menegakkan keadilan kepada korban kekerasan dapat dijalankan dengan bijak. Selain itu juga diusulkan adanya alokasi anggaran, mekanisme dan SOP pencegahan dan penanganan ekkerasan, jaminan kesehatan dan sosial bagi korban, kolaborasi dan koordinasi antar OPD dan APD serta penyedia Layanan perlindungan perempuan, disabilitas dan anak, peningkatan kapasitas bagi petugas, pendamping dan relawan, adanya rencana strategis dan kerja, monitoring/rapat koordinasi, rumah aman, upaya-upaya pencegahan dan rehailitasi dan reintegrasi bagi korban kekerasan.

Tanggapan para Dewan yang hadir pada saat itu juga sangat baik dan terbuka. Apapun yang harus dilakukan untuk menegakkan keadilan memang harus diperjuangkan. Usulan-usulan yang disampaikan oleh para peserta diminta untuk dirinci dan dituliskan agar nantinya bisa masuk dalam pembahasan rancangan PERDA. (dev/atw/ed.Af/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV