LSO SLC Selenggarakan Workshop Legal Opinion Bertajuk Rekonstruksi Calon Sarjana Hukum Terhadap Analisa Kasus Dalam Legal Opinion

FASYA-Departemen Legal Drafting Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) mengadakan Workshop Legal Opinion dengan mengusung tema “Rekonstruksi Calon Sarjana Hukum Terhadap Analisa Kasus Dalam Legal Opinion”. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Ruang Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta pada Kamis, (21/07/2022) dari pukul 08.00-12.00 WIB dengan jumlah peserta 15 orang yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk mengetahui tahapan-tahapan mengenai kerangka dalam penyusunan Legal Opinion dengan mengidentifikasi kaspos dan mengkaitkan dengan dasar hukum yang sesuai dengan kasus yang terjadi, serta sebagai calon sarjana hukum diharapkan mahasiswa hukum lebih memahami dan kritis terkait legal opinion. Kegiatan workshop Legal Opinion ini menghadirkan pemateri yang tidak hanya seorang akademisi tetapi juga seorang praktisi yakni Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM. dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus seorang advokat.

Pembukaan acara workshop Legal Opinion dibuka oleh MC, Hafizt Ayatollah, kemudian, memasuki acara inti dipandu oleh moderator saudari Dyah Erie Shinta Putri yang merupakan staff Departemen Legal Drafting. Dalam acara inti terlebih dahulu pemateri menyampaikan materi-materi dasar terkait LO. Abdullah kemudian menyampaikan tahapan-tahapan dalam menyusun sebuah Legal Opinion. Setelah pemateri menyampaikan materinya, kemudian dilanjutkan dengan praktik legal opinion. Sebelumnya, peserta Workshop Legal Opinion satu hari sebelum kegiatan telah diberi lembar kerja Legal Opinion yang di dalamnya terdapat sebuah kasus untuk peserta bisa kerjakan terlebih dahulu dan yang nantinya dikoreksi bersama saat kegiatan berlangsung.

Setelah pemateri selesai menyampaikan materi, moderator mengambil alih forum untuk diskusi interaktif yakni sesi diskusi tanyajawab dan tercatat ada satu pertanyaan dari peserta. Salah satu pertanyaan yang diajukan ialah apakah legal opinion bisa dikatakan sebagai sumber hukum dan apakah legal opinion itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi dari pertanyaan tersebut, Abdullah Tri Wahyudi menyampaikan bahwa suatu Legal Opinion dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat ketika menjadi putusan hakim sehingga bisa dikatakan yurisprudensi.

Setelah sesi tanyajawab, pemateri menyampaikan closing statement bahwa “Legal Opinion akan berkualitas ketika si pembuat atau lawyer itu menguasai apa yang dimintakan klien”. Di akhir sesi, Dyah Erie Shinta Putri menyampaikan prakata akhir bahwa “harapannya kegiatan legal opinion ini bisa membuka cakrawala bagi mahasiswa hukum untuk dapat menganalisis suatu kasus dengan peraturan-peraturan yang terkait. Pun juga bisa menjadi persiapan bagi calon sarjana hukum dalam mempersiapkan dirinya sebagai konsultan untuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum”. Setelah itu, acara dilimpahkan oleh MC dan dilanjut acara penyerahan kenang-kenangan, kemudian do’a lalu penutupan oleh MC. (Dyah Erie/Ed.afz/SINPUH)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV