Mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Ekonomi Syariah Ikuti Penyuluhan Hukum di Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah

FASYA– Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Fakultas Syariah prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di Lembaga Bantuan Hukum PW Aisyiyah Jawa Tengah yang dimulai tanggal 6/09/2021 sampai 27/10/2021. PPL ini bertujuan untuk mempraktikkan materi yang sudah didapatkan setelah mengemban ilmu di bangku perkuliahan, dengan harapan mampu mengimplementasikan ilmunya dalam praktik lapangan.

Kegiatan PPL tersebut dilaksanakan secara berkelompok, oleh 7 (tujuh) mahasiswa Fakultas Syariah, yang beranggotakan Aulia Nadhifah (182111086), Avid Ayu R. (172111435), Cahyorini Putri (182111103), Chotimah Putri (182111056), Dian Lestyoningrum (172111182), dan Ulfa Diyanti (172111431).

Pada tanggal 9/10/2021, bertempat di MHH PW Aisyiyah Jawa Tengah beralamat di Gowanan Rt 02/Rw 01, Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, mahasiswa PPL berkesempatan untuk mengikuti kegiatan salah satu di LBH yaitu Penyuluhan Hukum yang mengangkat tema Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Acara ini dihadiri 45 anggota Aisyiyah Jawa Tengah tetap penerapan protokol Kesehatan dengan ketat.

Acara ini dibawakan oleh narasumber Ibu Siti Kasiyati S.Ag, M.Ag. dan Dr. Sri Gunarsi, SH. MH. Materi yang dibawakan mengenai sistem peradilan anak dan perlindungan anak, meliputi: dispensasi kawin, fenomena meningkatnya perceraian di masa pandemi, kekerasan terhadap anak, proses anak di bawah umur ketika berhadapan dengan hukum. Selain itu, kegiatan ini membahas tentang Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, narasumber juga mengajarkan bagaimana cara mendidik anak dengan baik, mengajarkan perihal psikologi anak dan fakta di lapangan perihal anak yang mengalamai proses sidang hukum.

Dengan demikian, cara mendidik anak yang baik adalah tidak terlalu memaksakan anak untuk mengikuti ekspetasi orang tua, orang tua harus memahami psikologis anak dengan menurunkan ekspetasi terhadap anak. Selain itu, cara mendidik anak juga bisa diajarkan sejak dini usia 0-2 tahun, mulai perihal tauhid, umur 5-6 tahun dididik terkait adab, umur 7-8 tahun belajar arti tanggung jawab, umur 9-10 belajar peduli terhadap sesama, umur 11-12 tahun belajar kemandirian. Semua diasah dan dididik lewat hal-hal kecil di rumah, misalnya membersihkan rumah, membersihkan kamar dan membudayakan antri. Setelah usia 13 tahun, orang tua mengajak anak ikut andil untuk ikut serta dalam masyarakat.
Tentu, kegiatan ini menjadi pembelajaran parenting bagi mahasiswa PPL karena dapat menambah wawasan esok bagaimana mengasuh anak yang baik. Kita belajar dan mengetahui fakta di lapangan perihal hukum, selepas belajar teori-teori hukum di dunia perkuliahan. Semoga mahasiswa mampu mengimplementasikan ilmunya setelah selesai menimpa ilmu di LBH Aisyiyah. Ini sebagai kesempatan emas dan peluang untuk mengembangkan diri mahasiswa. (Ulfa Diyanti/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV