Mahasiswa HKI Rihlah Ilmiah ke KPAI

KPAI, Kunjungan Fakultas Syariah di KPAI

FASYA– Melakukan perjalanan dan mendatangi guru untuk mencari pengetahuan (rihlah ‘ilmiah) adalah laku para generasi terdahulu yang mulai tergeser oleh kemajuan teknologi yang pragmatis.  Padahal, melalui laku seperti itu, para pencari ilmu dapat bertemu muka (muwajahah) dengan Sang guru. Dengan begitu, ia akan lebih menghayati hakikat ilmu, mencintainya, menghargainya, dan terpacu mengembangkannya. Dari situlah peradaban adi luhung tumbuh.

Meniru laku para pendahulu, pada Rabu 29 Agustus 2018 lalu, mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Surakarta melakukan rihlah ilmiah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Selain bermuwajahah dengan Sang guru perlindungan anak, rihlah ini dilakukan guna menautkan (link and match) pengetahuan teoritik di sekitar norma keluarga yang tengah dipelajari di bangku kuliah dengan realitas praktis pada lembaga terkait di lapangan.

KPAI, Kunjungan Fakultas Syariah di KPAI

Rihlah ilmiah ke KPAI ini dilakukan dalam rangkaian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mahasiswa Fasya 2018 ke sejumlah lembaga lainnya, di antaranya: Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ombudsman.

Rombongan Fasya didampingi oleh Sidik, M.Ag dan Muh. Zumar Aminuddin, M.H. Dalam sambutannya mewakili Dekan Fasya, Sidik menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini dalam rangka mempererat hubungan kerja kedua lembaga dan belajar secara langsung kepada KPAI perihal perlindungan anak di Indonesia.

“HKI sebetulnya bukan sekedar hal-hal terkait norma pembentukan keluarga, tetapi juga pembangunan dan perlindungan terhadapnya. Salah satunya perlindungan terhadap anak sebagai elemen keluarga. Karenanya, belajar ke KPAI relevan bagi HKI”, urainya.

Sementara Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd selaku Komisioner KPAI devisi Kesehatan dan NAPZA menyambut baik kunjungan mahasiswa. Pihaknya mengaku senang ada mahasiswa yang secara khusus mendalami persoalan hukum keluarga dan peduli soal perlindungan anak.

“Makin banyak generasi muda seperti anda yang peduli, semakin besar harapan perwujudan perlindungan anak di masyarakat”, katanya. Lebih jauh, ia juga memaparkan aspek-aspek terkait organisasi, fungsi dan isu-isu terkini di KPAI.

Melengkapi yang dikemukakan Sitti, Susianah selaku Komesioner KPAI lainnya, menegaskan bahwa KPAI lahir sebagai amanat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun menurutnya, UU tersebut bukan eksklusif mengatur KPAI.

“UU perlindungan anak berkaitan secara integral dengan 15 lembaga lain yang terkait”, jelasnya. Dalam konteks perlindungan anak, lanjutnya, KPAI diamanahi melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak oleh lembaga terkait.

Selain Sitti dan Susianah, hadir pula mewakili KPAI Ilham dan Syahruddin. Dimoderatori oleh Fajar, salah seorang pengurus KPAI yang menangani kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum, kunjungan ini juga ditandai dengan tanya jawab.

Arif, Cahyo, dan Danu tampil bergantian mewakili mahasiswa mengajukan pertanyaan. Masing-masing pertanyaan dijelaskan dengan baik oleh perwakilan KPAI.

Di akhir acara, mewakili rombongan Sidik mengucapkan terima kasih kepada KPAI dan berharap hubungan kelembagaan berlanjut di masa datang. Sementara Muh. Zumar Aminuddin berharap agar mahasiswa setelah kunjungan ini terinspirasi untuk mengangkat kajian sekitar perlindungan anak dalam karya tugas akhir.
Rihlah ilmiah ini dipungkasi dengan tukar menukar cindera mata. Fasya beruntung, pada kesempatan itu KPAI menitipkan 10 buah buku produk KPAI yang sangat bermanfaat memperkaya khazanah kepustakaan perlindungan anak di IAIN Surakarta. Terima kasih KPAI. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV