Membincang Jual Beli Online

Oleh: Novi Eka Ariyani

(Santri Pesantren Mahasiswa Munawir Sjadzali, Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Surakarta – [email protected])

Di manapun dunia ini, setiap orang pasti membutuhkan bantuan orang lain baik dalam rangka menyelesaikan kewajibannya maupun menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup sendiri, termasuk dalam urusan jual beli, sebuah rutinitas sederhana sehari-hari. Pernah dengar berita seorang penjual membeli barang jualannya sendiri? Kalau tidak hoaks, pasti itu permainan kotor ekonomi.

Sebagai Muslim yang memedomani Alquran dan Hadis-Sunnah Nabi, ternyata urusan jual beli telah diatur Islam untuk kemaslahatan komunitas Muslim. Syarat dan rukun jual beli atau bisnis yang benar menurut aturan Islam disayangkan masih terbatas di kalangan cendekia saja.

Sebelum terlalu jauh, kita semua perlu tahu pengertian jual beli. Secara harfiah, jual beli yang dalam bahasa Arab sepadan kata al-bay’ berarti menjual, menukar, atau mengganti sesuatu dengan sesuatu lain. Dalam istilah ekonomi, jual beli adalah tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat (Afandi, 2009: 53).

Jual beli, secara sosial, berhukum sah. Namun, adakalanya naluri keculasan membuat manusia rakus dan merusak hubungan dengan orang lain melalui kecurangan dalam jual beli. Ragamnya banyak, dari mulai mengurangi timbangan, menukar jenis, menjual yang cacat, dan bahkan jualan barang palsu. Di masanya, permainan kecurangan mungkin ‘dianggap’ sebagian orang sebagai kelumrahan hingga pada akhirnya Alquran menegur dan menegaskan bahwa jual beli tidak sama dengan riba (lihat QS 2:275). Yang pertama halal, yang kedua diharamkan Allah.

Allah mengharamkan umat Muslim memakan harta sesama dengan jalan batil seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, dan dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh Allah. Jalan perniagaan atau jual beli wajib didasari rasa suka sama suka dan saling menguntungkan (Shobirin, 2015: 243).

Rukun (rukn, bahasa Arab) secara harfiah berarti prinsip awal atau elemen dasar (yang harus dipenuhi). Rukun secara istilah adalah sesuatu yang wajib adanya, mendasar, dan bisa batal keseluruhan satu atau rangkaian kegiatan karena tidak dilaksanakannya suatu rukun. Adapun syarat (syarth, bahasa Arab) adalah prakondisi dan ketentuan. Syarat secara istilah adalah sesuatu yang dengan ketiadaannya mengakibatkan tidak adanya suatu hukum.

Rukun jual beli dalam Islam, lebih tepatnya ‘rumusan’ jumhur ulama, antara lain: (1) adanya penjual dan pembeli, (2) ada akad atau shigat resmi berupa iijaab wa qabuul, (2) ada barang yang akan dibeli, dan (4) ada nilai tukar pengganti barang (Shobirin, 2015:245). Sementara syarat jual beli antara lain: (1) barang yang diperjualbelikan harus suci, (2) kedua pihak yang berakad harus baligh, berakal, dan lebih dari satu orang, (3) barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat, berwujud, dan hak milik, serta (4) adanya barang yang diserahkan pada waktu akad.

Persoalan disrupsi (kacau balaunya) keadaan di era globalisasi sekarang ini memungkinkan rukun dan syarat jual beli tidak lagi ‘relevan’ mengingat beragamnya pola jual beli di tengah masyarakat. Dari mulai jual beli gaya inden, jual beli online dengan akad semi-khiyar, dan lain sebagainya.

JUAL BELI ONLINE

Jual beli online adalah praktik jual beli melalui jaringan internet dalam skala nasional, regional benua, maupun ke seluruh penjuru dunia. Dijalankan secara efisien dan masif melalui jaringan internet, praktik ini memudahkan proses transaksi pihak penjual dan pembeli. Penjual tak perlu bertatap muka dengan pembeli, tidak ada proses menyaksikan-langsung barang yang dijual, serta pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga. Meski sekilas dirasa serba abu-abu dari kaca mata rukun dan syarat jual beli yang ada, jual beli online di seluruh dunia terus berkembang pesat dan makin bervariasi baik sistem transaksi maupun jenis barang jualannya.

Meski sekilas mengarah pada ketidakbolehannya, ada baiknya menengok kaidah fikih yang disepakati jumhur ulama (kecuali Abu Hanifah): al-ashlu fii al-asyyaai al-ibaahah hattaa yadulla al-daliil ‘alaa al-tahriim. Pada dasarnya, semua hal (termasuk muamalah jual beli online) diperbolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya. Lebih-lebih jika hal dimaksud nyata memberi manfaat bagi manusia.

Jual beli online yang tidak memungkinkan transaksi fisik cenderung tidak bisa diterima, salah satunya karena mengandung unsur mengakhirkan pembayaran. Maksudnya, sekalipun aplikasi berstatus ‘menerima’ notifikasi pembelian, namun uangnya hadir belakangan. Tidak dilihatnya-langsung material barang jualan dan samarnya shighat akad makin membuat kita pesimis ia dapat diterima.

Bukannya ramai-ramai dijauhi, jual beli online malah tumbuh pesat yang bahkan membuat seorang CEO Amazon, start-up terbesar jual beli, menjadi 3 besar orang terkaya dunia. Paradoks ini membuat kita semua berpikir keras, “Mungkinkah rukn dan syarth jual beli versi Muslim diubah, dengan mempertimbangkan globalisasi dan disrupsi pola interaksi manusia modern?”

Jadi, menilai sah dan tidaknya jual beli tidak lagi melalui dipenuhi tidaknya rukn dan syarth yang ada, namun melalui prinsip-prinsip dasarnya. Kita semua tahu, rukn dan syarth jual beli ala Muslim yang kita kenal lahir di zaman di mana kemajuan tekonologi masih jauh panggang dari api. Selama prinsip dasar jual beli dijalankan, misalnya tidak mengandung unsur penipuan dan bukan ditujukan untuk sesuatu yang manipulatif, hemat kami tidak diharamkan dan sah-sah saja. Selamat bertransaksi online. Wallahu a’lam. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV