Dikusi Rutin #1 Pesma Fasya: Menggali Pemikiran Hukum Munawir Sjadzali

FASYA- Menggali pemikiran tokoh menjadi kebutuhan civitas akademika, tidak terkecuali mahasiswa Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Surakarta, khususnya mahasantri Pesantren Mahasiswa (Pesma) Munawir Sjadzali. Beberapa waktu lalu, 14 November 2018, diadakan diskusi dengan tema-umum “Jejak-Jejak Pemikiran Hukum Islam di Indonesia untuk Generasi Milenial” yang difokuskan pada pemikiran hukum Munawar Sjadzali. Diskusi ini diharapkan bisa rutin sebulan sekali diadakan di aula Pesma Munawir Sjadzali Fasya. Bertindak sebagai pemateri pada diskusi perdana ini adalah Dr. M. Usman S. Ag., M. Ag, Dekan Fasya IAIN Surakarta.

Mahasantri dan mahasiswa Fasya putra foto bersama pemateri

Umumnya, diskusi pemikiran tokoh mengantarkan kita pada proses pengetahuan yang dijalani sang tokoh termasuk hal-hal “di balik layar” yang seringkali inspiratif dan menimbulkan rasa penasaran para pemerhatinya. Selama diskusi, hadirin tampak antusias menyimak dan pada akhirnya menyadarkan mereka betapa penting diskusi biografis semacam ini untuk dijadikan menu bulanan di Pesma Munawir Sjadzali Fasya.

Tema spesifik diskusi perdana ini adalah “Munawir Sjadzali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia”. Dibuka dengan tokoh Munawir Sjadzali tidak lain karena beliau adalah sosok penting yang ikut andil dalam pendirian IAIN Surakarta. Dr. M. Usman selama diskusi tidak saja memaparkan pemikiran hukum Munawir Sjadzali namun juga gagasan reaktualisasi dan kontekstualisasi praksisnya.

Dalam pemaparan, disampaikan beberapa gagasan penting Munawir Sjadzali. Pertama, meninggalkan pemahaman harfiah terhadap Alquran dan menggantinya dengan pemahaman berdasarkan semangat dan jiwa Alquran. Di sini, substansi Alquran lebih didahulukan dan diutamakan dari makna harfiahnya. Kedua, melihat signifikansi dan substansi Sunnah Rasul dengan mempertimbangkan unsur tasyri’ al-ahkam serta memberikan keleluasaan sepenuhnya bagi umat Muslim untuk mengembangkan teknik pelaksanaannya di lapangan. Diserahkannya unsur duniawi pada umat Muslim mengingatkan kita akan Hadis Rasul, “Antum ‘a’lamu bi amri dunyaakum.”

Ketiga, mengganti pendekatan ta’abbudi (berbasis ibadah ritual) terhadap nash-nash dengan pendekatan ta’aqquli (rasionalitas). Keempat, melepaskan diri dari mashaalihul illah (kemaslahatan/pertimbangan sebab-hukum) gaya lama dan mengembangkan perumusan illah hukum yang baru.

Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag sedang memaparkan materi diskusi

Kelima dan Keenam, oleh karena Munawir Sjadzali melihat bahwa nash-nash muncul sebagai respon dan menjawab persoalan-persoalan (berposisi sebagai ‘illah atau sebab nash muncul) yang terjadi pada saat itu, maka sebagai konsekuensinya disepakatilah konsep asbaab al-nuzuul dan asbaab al-wuruud. Ketujuh, hukum Islam diturunkan untuk kepentingan umat manusia. Kedelapan, adanya sikap ambivalensi (mendua) di diri sebagian umat Muslim.

Pemikiran-pemikiran Munawir Sjadzali bahkan masih memiliki relevansi untuk keadaan sekarang ini. Mengakhiri diskusi, Dr. M. Usman mengutipkan pernyataan Munawir Sjadzali yang sangat berkesan pada diskusi perdana ini. “Hukum itu bukan suatu tujuan melainkan suatu jalan.” Dilihat dari sisi manapun, tujuan hukum yang berorientasi kemaslahatan menjadi kata kunci utama di balik statemen tersebut.

Mahasantri dan Mahasiswa Fasya peserta diskusi foto bersama pemateri

Diskusi perdana ini cukup berhasil dari sisi pelaksanaanya. Terbukti, jumlah peserta membludak hingga harus menyiapkan pelataran pondok sebagai tempat duduk. Para peserta tidak hanya berasal dari Fasya saja. Turut hadir civitas akademika dari fakultas lain. Antusiasme ini menandakan bahwa diskusi ilmiah masih diminati dan keberadaannya harus dilestarikan menjadi kegiatan rutinan bulanan atau bahkan dua-mingguan.

Sebagai Dekan Fasya, Dr. M. Usman berpesan kepada peserta agar giat dan pantang menyerah dalam mempelajari bahasa Inggris dan utamanya bahasa Arab. Menurut beliau, kedua bahasa tersebut sangat penting dan menunjang mahasiswa dalam menelaah referensi induk yang umumnya ditulis dalam kedua bahasa tersebut. (Penulis: Amalia Hidayatul Kholifah. Editor: Ahmadi FD.)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV