Musyawarah Nasional MAZAWA “Mewujudkan Solidaritas Antar Mahasiswa Manajemen Zakat Wakaf”

FASYA – Pada Kamis hingga Sabtu 25-27/10/2018, perwakilan mahasiswa prodi Manajemen Zakat Wakaf (Mazawa) Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Surakarta mengikuti Munas Mazawa ke-2 yang diselenggarakan di IAIN Tulungagung, Jawa Timur. Ini kali kedua Munas Mazawa digelar di Jawa Timur, setelah pada Munas yang pertama diselenggarakan di IAIN Jember tahun 2017 lalu.

Kegiatan Munas tahunan ini diawali dengan seminar nasional bertema “Fleksibilitas Amil Zakat Terhadap Dinamisme Zaman”. Bertindak sebagai pemateri adalah H. Benny Nur M.U., S.Sos.I, M.M. dan H. Bagus Hamaji, S.Pd., M.Pd.

Benny Nur selaku sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur, menjelaskan dengan rinci tentang historisitas kegiatan Amil Zakat dari era Rasullulah hingga saat ini. Menurutnya, potensi zakat luar biasa besar jika dapat dikelola dengan baik, seperti halnya pajak yang memiliki regulasi hukum tertulisnya.

Potensi zakat nasional mencapai 286 trilyun rupiah per tahun. Tercatat, pada 2016 pengelolaan zakat hanya mencapai angka 5 trilyun rupiah saja, atau sekitar 2% dari potensi zakat yang ada. Benny berandai jika zakat nasional terkumpul minimal 50% saja atau sekitar 140 trilyun rupiah, dana zakat nasional tersebut dapat membantu 10 juta mahasiswa melanjutkan kuliah, pembangunan 1 juta rumah bagi dhuafa, dan pemberian modal 1 juta UMKM tanpa perlu berurusan dengan perbankan.

Untuk mencapai target yang diharapkan, Benny merasa perlu adanya langkah optimalisasi zakat dari hulu. Di antaranya adalah optimalisasi sosialisasi serta kampanye ‘sadar zakat’. Sosialisasi dan kampanye yang dirasa mendesak perlu menyasar pada halaqah keagamaan, antara lain di khutbah Jumat, kajian rutin mingguan, seminar keagamaan, dll.

Selain itu, membangun citra lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional juga tidak kalah penting. Beberapa aspek penting dari sisi kelembagaan yang perlu dilakukan dalam membangun citra pengelola zakat: akuntabilitas, transparan dan corporate culture untuk menaikkan trust.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beberapa hal penting perlu disikapi oleh para pengelola zakat, antara lain: membangun database mustahik dan muzakki (penerima dan pemberi zakat), melakukan standarisasi operasional dalam pengelolaan zakat, memperkuat sinergi antar lembaga zakat dan membangun sistem zakat nasional yang mandiri dan profesional.

Sementara itu, dari sisi sumber daya manusia (SDM), perlu dipastikan profesionalitas kinerja mereka secara berkesinambungan (daily basis).

Zakat, menurut Benny, harus mampu berperan aktif dalam pembangunan, yaitu memoderasi dan mengatask kesenjangan sosial, membangkitkan ekonomi kerakyatan, mendorong munculnya model terobosan strategis dalam pengentasan kemiskinan, serta mengembangkan sumber pendanaan pembangunan untuk kesejahteraan umat di luar seluruh rencana serupa oleh pemerintah melalui APBN (skala nasional) dan APBD (skala lokal).

Pemateri kedua, H. Bagus Hamaji, S.Pd., M.Pd, selaku Ketua II dan Kepala Divisi Distribusi Baznas Tulungagung, menjelaskan tentang legalitas amil zakat menurut hukum positif dan al-Qur’an. Legalitas amil zakat menurut al-Qur’an terdapat pada QS al-Baqarah 2:60.

Sementara menurut hukum positif terdapat pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beberapa tugas dan fungsi amil zakat menurut UU tersebu antara lain: (1) perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat; (2) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat; (3) pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayaguaan zakat; dan (4) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan zakat.

Bagus Hamadi menjelaskan beberapa pola penghimpunan zakat di lapangan dan bagaimana melayani pada muzakki yang ingin berzakat. Beberapa di antaranya adalah melalui sosialisasi dan edukasi, menginisiasi program Muzakki Corner untuk dapat menunaikan zakat dengan mudah secara online, menjemput zakat (berkerjasama dengan takmir masjid daerah agar lebih efektif dan efisien), dan membuka ruang konsultasi zakat agar membantu muzakki menghitung berapa besaran zakat yang wajib mereka tunaikan.

Usai dengan seminar nasional, serangkaian Munas Mazawa ke-2 dilanjutkan dengan meneruskan gagasan utama hadirin yang telah disepakati pada Munas pertama tahun 2017 di IAIN Jember, yaitu Rapat Penyusunan Tata Tertib, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta penentuan susunan Presidium Nasional Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Mazawa periode 2018-2019.

Pada Jum’at, 26 Oktober 2018 dilaksanakan pelantikan Presidium Nasional KBM Mazawa periode 2018-2019 serta kepengurusan lain, meliputi sekretaris jenderal, sekretaris kedua, dan bendahara. Pasca pelantikan, acara dilanjutkan dengan Munas Mazawa, yang inti pembicaraannya merinci hal-hal terkait kegiatan KBM Mazawa setahun mendatang, tidak terkecuali persiapan Munas yang sedianya akan rutin dilaksanakan tiap tahun.

Selama Jum’at siang hingga Sabtu tengah malam, pembahasan mengenai kelengkapan dokumen untuk pengurusan Presidium Nasional KBM Mazawa tuntas dilaksanakan. Pembahasan dilakukan bersama-sama, yaitu oleh ketua umum perwakilan tiap-tiap perguruan tinggi undangan. Acara malam tersebut, tepatnya Minggu dini hari, dinyatakan selesai dan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyampaian kesan dan pesan dari peserta Munas Mazawa, termasuk panitia acara (perwakilan mahasiswa IAIN Tulungagung).

Penulis : Asrof Multazam
Editor : Ahmadi FD

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV