NGOZAWA 1 HMPS MAZAWA Bahas Konsep Dasar Zakat

FASYA-Rabu, (09/03/2022) Himpunan Mahasiswa program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (HMPS-MAZAWA) menyelenggarakan kegiatan bertajuk NGOZAWA (Ngobrol Seputar Zakat dan Wakaf) yang ke-1. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di kedai Mayan 21 dan juga disediakan link Google Meet bagi peserta yang terkendala belum bisa mengikuti kegiatan secara bersemuka. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB-selesai, dengan mengusung tema: “Konsep Dasar Zakat”. Jalannya kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Anis selaku MC kemudian dilanjutkan oleh Safira selaku moderator.

NGOZAWA atau bisa disebut Ngobrol Perkara Zakat dan Wakaf merupakan agenda rutin bulanan yang dilaksanakan oleh HMPS MAZAWA melalui program kerja divisi keilmuan sebagai ajang diskusi atau saling sharing pengetahuan mengenai Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Tujuan diadakan kegiatan ini sebagai sarana untuk menambah wawasan, ilmu pengetahuan, serta pemahaman terhadap realitas tertentu agar mahasiswa dapat mengembangkan daya pikir, pengetahuan dan pengalaman, ujar Hasan selaku Koordinator Divisi Keilmuan HMPS MAZAWA.

Pada kegiatan NGOZAWA ke-1 ini materi disampaikan oleh M. Naufal Ainul Arzaq yang merupakan Ketua Umum HMPS MAZAWA periode 2022. Pokok bahasan yang disampaikan oleh pemateri mengenai: pengertian zakat, dasar hukum zakat, syarat zakat, fungsi dan tujuan zakat, kedudukan zakat, objek zakat, macam-macam zakat, orang yang berhak menerima zakat.

Salah satu bahasan mengenai Amilin yang disampaikan pemateri: “Amilin yaitu orang yang ditugaskan oleh imam, kepala pemerintahan atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat. Jadi pemungut-pemungut zakat, mengumpulkan, menghitung, mencatat, menjaga, dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya termasuk para penyimpan, penggembala-penggembala ternak dan yang mengurus administrasinya. Mereka hendaklah terampil dari kaum Muslimin, dan bukan golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu dari keluarga Rasulullah saw; bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib”.

Disamping itu penyampaian materi tidak hanya dengan metode diskusi ceramah namun juga dibubuhi dengan brainstorming group discussion salah satunya: “Siapakah yang disebut amil zakat, Apakah sama panitia zakat bentukan bulan Ramadhan dengan amil zakat? Apakah amil zakat fitri boleh mengambil bagian seperti amil zakat mal?”

Dengan metode diskusi seperti ini diharapkan dapat melatih berpikir kritis, terlebih setelah usai sesi tanya jawab para peserta dibuat berkelompok untuk membahas persoalan yang diberikan pemateri agar dapat mengulas materi yang diberikan.

Acara ditutup dengan Clossing Statement dari pemateri sebagai bahan motivasi kepada para peserta untuk menggerakkan atau menggugah semangat agar secara sadar dan sengaja timbul keinginan dan kemampuannya untuk melakukan sesuatu sehingga dapat memperoleh hasil dan mencapai tujuan yang diinginkan. (Anis/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV