Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan di Pengadilan Negeri Ngawi

FASYA-Senin, (8/11/21) Peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) gelombang satu dan dua telah selesai melaksanakan kegiatan PPL di Pengadilan Negeri Ngawi. PPL merupakan bagian dari kegiatan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, sekaligus untuk memenuhi salah satu mata kuliah wajib di semester tujuh. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum melalui praktik secara langsung di lapangan. Melalui kegiatan PPL tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengaplikasikan semua teori yang didapat selama perkuliahan, sekaligus menambah pengalaman mahasiswa secara praktis, aplikatif, dan implementatif, serta menjadi bekal bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk masa yang akan datang dalam dunia kerja.

Para peserta PPL di PA Ngawi

Kegiatan PPL yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ngawi berlangsung selama dua bulan yang diikuti oleh 40 Mahasiswa yang terdiri dari berbagai program studi, diantaranya Hukum Pidana Islam (HPI), Hukum Keluarga Islam (HKI), dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Adapun peserta PPL tersebut dibagi menjadi dua gelombang, yang diikuti oleh 20 mahasiswa di tiap gelombangnya. Kegiatan PPL gelombang pertama dimulai sejak tanggal 07 hingga 30 September 2021. Sedangkan, gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 04 hingga. 29 Oktober 2021.

Salah satu peserta PPL beserta pembimbing lapangan

Dalam pelaksanaannya, Kegiatan PPL di Pengadilan Negeri Ngawi tersebut didampingi oleh Fuad Muhammad Zein, M. Ud selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun dalam praktik di lapangan, mahasiswa didampingi secara langsung oleh Angga Andika Liyadita, S. H. selaku Pembimbing Lapangan dan juga Panitera di Pengadilan Negeri Ngawi.

Selama kegiatan PPL tersebut, mahasiswa dalam pelaksanaan tugasnya dibagi menjadi 4 kelompok yang terdiri dari 5 mahasiswa, yang kemudian ditempatkan di berbagai ruangan diantaranya, Ruang Kepaniteraan Perdata, Ruang Kepaniteraan Pidana, Ruang Kepaniteraan Hukum, dan Ruang Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).

Melihat sistem e-Court

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya di ruang Kepaniteraan Perdata, mahasiswa mendapatkan tugas untuk membuat desain kop surat. Lalu di ruang Kepaniteraan Pidana, peserta mendapatkan tugas untuk menuliskan tanggal dalam data tilangan, menyetempel berkas, dan sebagainya. Di ruang Kepaniteraan Hukum, peserta membantu membuat Berita Acara Pemeriksaan. Adapun materi tambahan yang didapatkan oleh peserta PPL diantaranya mempelajari SOP Kepaniteraan, dan alur pendaftaran perkara di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai alur pendaftaran perkara secara online melalui e-Court.

Tidak hanya terpaku pada kegiatan di atas, sebagian peserta PPL juga mendapatkan kesempatan untuk sharing bersama dengan advokat yang ada di ruang Pos Bantuan Hukum dan mengikuti persidangan baik perkara sidang perdata maupun pidana. Selain itu, di minggu ke empat mahasiswa melaksanakan praktik sidang semu yang merupakan bagian dari tugas yang wajib dilaksanakan oleh peserta PPL guna melatih kemampuan dalam praktik sidang semu sekaligus menjadi bahan untuk laporan kegiatan.

Latihan sidang semu di ruang sidang

Kegiatan PPL tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Syariah karena dapat memberikan pengalaman secara langsung. Selain dapat memberikan bekal bagi mahasiswa Fakultas Syariah sebelum terjun ke dunia kerja, PPL juga diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada mahasiswa untuk meraih cita-citanya, seperti menjadi Hakim, Panitera, dan lain sebagainya. Di sisi lain, diharapkan akan muncul lulusan mahasiswa Fakultas Syariah yang kompeten, berdaya saing, dan profesional sesuai dengan program studinya masing-masing. (Arista Mega Oktavia/ed.hh&afz).

Pemberian kenang-kenangan

 

 

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV