Perkuat Keluarga, Dosen Fakultas Syariah Beri Penyuluhan Pencegahan KDRT

FASYA- Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta pada Jumat 5/7/2019 lalu melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dusun Gowanan, RT/RW: 01/02 Kelurahan Ngemplak Kecamatan Kartasura. Kegiatan yang dilaksanakan sehabis salat ‘Isya ini diinisiasi oleh Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag bersama Junaidi, M.H dan Lisma, M.H.

Bertempat di Mushalla Al-Falaq dan dihadiri puluhan warga setempat, kegiatan ini mengangkat tema “Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.

Menurut M. Usman, selaku Ketua tim, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum warga guna mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Baik kekerasan terhadap suami, istri, anak maupun orang-orang yang berkebutuhan khusus.

Ibu-ibu masyarakat setempat menyimak materi.

“Kegiatan pengabdian ini menjadi langkah strategis agar dalam setiap keluarga dapat menciptakan kehidupan yang rukun dan tenteram. Dengan begitu, tidak mudah terjadi konflik yang diakibatkan oleh hal-hal kecil dan berujung kekerasan dalam rumah tangga”, tambahnya.

Selain itu menurut M. Usman, besar harapan melalui penyuluhan hukum ini warga setempat juga dapat mawas diri terhadap perilaku pemicu konflik dalam rumah tangga.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag. Ia merupakan Dosen dan praktisi gender sekaligus pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Bapak-bapak tak kalah antusias menyimak.

Menurut Kasiyati, salah satu penyebab timbulnya KDRT adalah faktor ekonomi. Karena itu, sebaiknya antara suami dan istri harus bekerja sama dalam membangun ekonomi rumah tangga.

“Dalam persoalan domestik misalnya, sebaiknya suami istri dapat membagi tugas. Tujuannya agar salah satu pihak tidak merasa terbebani. Kewajiban mencari nafkah yang diemban suami, bisa saja dibantu oleh istri. Istri turut bekerja untuk menopang perekonomian keluarga, sehingga tidak terjadi penelantaran,” urainya.

Selain itu, menurut Kasiyati, penting untuk saling memahami komunikasi pasangan satu sama lain. Ini bertujuan untuk menekan konflik-konflik kecil yang dapat memicu pertengkaran yang berujung kekerasan.

Lebih jauh menurutnya, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dapat menjadi payung hukum dan melindungi pihak yang sering menjadi korban dalam rumah tangga. (lisma/sh)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV