Plagiarisme: Pahami Dan Hindari

FASYA-Jum’at 18/10/19 Departemen Publikasi Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) mengadakan diskusi rutinan mengenai Pencegahan Plagiarisme. Acara ini diselenggarakan di gedung Laboratorium Lantai 3 IAIN Surakarta. Tema yang diusung kali ini adalah “Plagiarisme Dalam Perspektif Di Bidang Hukum”.

Anggota dan pengurus SLC, serta mahasiswa umum Fakultas Syariah hadir dalam acara ini. Pada diskusi rutinan kali ini mengundang Andi Wicaksono S.Pd., M.Pd. dosen Fakultas Syariah dan Mudho Prihantoro bertindak sebagai moderator.

Tujuan diadakannya diskusi ini adalah mencegah agar para mahasiswa lebih bijak dalam mengambil langkah dalam mengutip serta menghidari hal-hal yang menjurus dalam tindakan plagiarisme.

Andi Wicaksono S.Pd., M.Pd. memaparkan materi Plagiarisme

Plagiarisme bukanlah hal yang baru terjadi, bahkan menjadi topik yang cukup sering di perbincangkan dalam dunia pendidikan. “Plagiarisme merupakan suatu tindakan mengambil pemikiran orang lain tanpa sepengetahuan dan menjadikannya seolah karya atau pemikiran miliknya sendiri”, ucap Andi.

Apabila dicermati plagiarisme merupakan tindakan melawan hukum, mengingat sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta pada pasal 44, yang menjelaskan dengan syarat dalam pengutipan harus menyantumkan sumber dengan jelas, dan apabila syarat mutlak tidak terpenuhi maka otomatis tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Dalam kasusnya dikalangan akademisi, Andi memberikan pengalamannya ketika menempuh pendidikan S1 pada tahun 2007. Andi mendapati seseorang (penyedia jasa rental pengetikan) sedang melakukan pengetikan ulang skripsi lama milik seorang di masa lampau menjadi skripsi baru.

“Berbagai faktor menjadi alasan melakukan plagiarisme, salah satunya ketidakpahaman para mahasiswa mengetahui bagaimana cara menulis menggunakan parafrase. Sehingga dalam penggunan atau pengutipan ide yang bersumber dari pihak lain menjadi illegal”, tegas Andi
Perkembangan informasi yang pesat, mendukung para pelaku untuk dapat mengakses dan mengcopy-paste karya seseorang dengan mudah

Pemberian sertifikat kepada narasumber

Pada praktiknya tindakan plagiarisme sering tidak disadari, karena pemahaman plagiarisme sendiri yang dikata masih sempit. Para pelaku kerap merasa tindakan tersebut menjadi hal yang biasa, sehingga mengutip, menjiplak, meniru ataupun menggunakan ide orang lain dengan seenaknya saja dan hal tersebut menjadi kebiasaaan yang membudaya.

“Belakangan ini berbagai Universitas di Indonesia sudah menerapkan aplikasi anti plagiarisme , dengan tujuan menghasilkan intelektual yang jujur. Aplikasi pendeteksi plagiarisme tersebut dapat meminimalisir peniruan karya sehingga menjadi langkah awal dikalangan akademisi guna mencegah palgiarisme” ucap Andi sekaligus mengakhiri paparannya. (Nur’aysah)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV