PPL Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di KUA Kartasura, Mahasiswa Mendapat Ilmu dan Pengalaman

FASYA-Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo, dimulai pada hari Senin 23/08/2021 dan berakhir pada hari Jumat 18/09/2021. Pelaksanaan PPL ini dilakukan berkelompok oleh kedua mahasiswi prodi Manajemen Zakat dan Wakaf (Mazawa) angkatan 2018 atas nama Melani Nur Kholifah dan Umi Sya’adah Munawwaroh. Kedua mahasiswi ini menjalani PPL dengan penuh semangat dan antusiasme tinggi.

PPL merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta semester 7 dan dilakukan selama satu bulan. Tujuan dari PPL yaitu agar para mahasiswa mempunyai bekal ketika kelak terjun di dunia kerja. PPL dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan materi yang telah didapatkan selama perkuliahan.

Target pelaksaan kegiatan PPL adalah untuk mempersiapkan mahasiswa UIN Raden Mas Said menjadi ahli, profesional, sekaligus praktisi di bidang zakat dan wakaf. Selain itu, pengalaman selama PPL diharapkan dapat mendorong mahasiswa memiliki komitmen lebih terhadap riset dan penelitian yang inovatif, serta terhadap nilai-nilai keagamaan dan keadilan sebagai calon praktisi di bidang zakat dan wakaf.

Pada kegiatan ini mahasiswa PPL mendapat dukungan penuh dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum. dan para pegawai KUA kecamatan Kartasura. Bapak H. Mahmud, SH. SHI. MH. Selaku Kepala KUA menyatakan bahwa, “Dalam kegiatan PPL ini yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, kami menyambut baik kedatangan para mahasiswa dan (mahasiswa) juga akan sangat didukung penuh dan akan dibimbing selama PPL ini terlaksana (berlangsung) di KUA Kartasura. Semoga para mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama (implementasi) perkuliahan di sini.”

Selama pandemi Covid-19, tidak semua pegawai KUA kecamatan Kartasura dapat berangkat ke kantor secara bersamaan. Diterapkan sistem piket terjadwal pada seluruh kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang tidak berangkat ke kantor tetap mengerjakan pekerjaan mereka dari rumah. Pihak KUA tetap mengedepankan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan protokol kesehatan. Tak lupa, para pegawai yang sedang bertugas memberi pelayanan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Setiap tamu yang datang harus memakai masker dan menjaga jarak dengan petugas maupun dengan tamu lainnya.

Gambar 1. Prosesi Ikrar Wakaf dan Serah Terima Sertifikat Wakaf

Salah satu program kerja KUA kecamatan Kartasura adalah penataan administrasi. Tujuannya adalah agar dapat memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat. Melalui administrasi yang baik, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan kemudahan saat ingin mencari data mereka. Mahasiswa PPL terlibat dalam memproses data serta melakukan pelayanan. Berikut ini gambaran layanan pada KUA kecamatan Kartasura.

Pertama, masyarakat yang telah mendaftar online dari rumah datang ke KUA untuk memeriksa apakah data sudah masuk dan sudah sesuai dengan syarat-syarat nikah. Kedua, masyarakat yang telah melakukan input data dibuatkan billing untuk membayar biaya nikah (jika melaksanakan akad pernikahan di luar kantor KUA). Ketiga, mengumpulkan bukti pembayaran billing dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Gambar 2. Foto Bersama untuk Kenang-Kenangan

Kemudian ada juga kegiatan wakaf yang diikuti oleh peserta PPL seperti pelaksanaan ikrar wakaf, yang bertujuan untuk menambah wawasan tata cara yang benar dalam proses ikrar wakaf yang sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya, proses ikrar wakaf dilakukan sesuai jadwal yang sudah direncanakan oleh wakif, nadzir, dan kepala KUA. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa dua orang sebagai saksi. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis, serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW. Keseluruhan proses ikrar wakaf yang benar sesuai syariat Islam diamati secara seksama para peserta PPL dan kelak menjadi bekal pengetahuan sebagai calon praktisi di bidang wakaf dan zakat

Selain mempelajari bidang wakaf, peserta PPL juga mempelajari tentang tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran nikah. Peserta PPL ditunjukkan dan diminta memahami sistem-sistem online yang digunakan pihak KUA untuk melakukan input data. Sistem-sistem yang digunakan antara lain: (1) Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi, (2) Sistem Informasi Manajeman Nikah atau SIMKAH, dan (3) Sistem Informasi Wakaf atau SIWAK.
Harapan dari peserta PPL, semoga semua kegiatan yang dilakukan di KUA Kartasura bermanfaat, dapat menambah wawasan, dan pengalaman PPL yang sangat luar biasa ini kelak menjadi bekal penting saat berada di dunia kerja. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV