Prosedur Pelaksanaan KRS-Daring Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Prosedur Pelaksanaan KRS-Daring Fakultas Syariah IAIN Surakarta
  1. Mahasiswa melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di SIAKAD MAHASISWA
  2. Mahasiswa mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) dalam bentuk PDF. Contoh format penamaan file : NamaMahasiswa_NIM_Prodi (File Pdf).
  3. Mahasiswa mengirimkan Kartu Rencana Studi (KRS) melalui WA / Email kepada Dosen Pembimbing Akademik.
  4. Dosen Pembimbing Akademik melakukan pengecekan mata kuliah yang diambil Mahasiswa, jumlah SKS yang diambil oleh mahasiswa melalui SIAKAD DOSEN
  5. Dosen Pembimbing Akademik bisa melakukan pengecekan Hasil Studi Mahasiswa menggunakan (SIAKAD) Dosen di menu Dosen PA –> PA Mahasiswa –> Lihat Transkrip.
  6. Dosen Pembimbing Akademik melakukan ACC KRS Mahasiswa menggunakan (SIAKAD) Dosen di menu Dosen PA –> ACC KRS Mahasiswa.
  7. Dosen Pembimbing Akademik menandatangani KRS Mahasiswa yang telah dikirimkan oleh Mahasiswa dengan menggunakan aplikasi Adobe Fill & Sign (bisa diunduh di Google Play Store & AppStore).
  8. Dosen Pembimbing Akademik mengirimkan kembali Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah ditandatangani secara online kepada Mahasiswa.
  9. Mahasiswa mengunggah Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah ditandatangani Dosen Pembimbing Akademik melalui link berikut: bit.ly/UnggahKRSFasya2020

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV